Langsung ke konten utama

Fenomena Politik Uang di Pilkades Serentak



Membangun Indonesia dari desa menjadi titik tolak bangkitnya semangat merebut dan menguasai kursi panas orang nomor satu di tingkat desa. Pasalnya, dana milyaran rupiah dikucur pemerintah untuk membangun desa, siapapun itu pasti akan tergiur menjadi kepala desa (kades). 

Perdebatan alot sempat  terjadi antara aku dan Muhamad Fauzi (kawanku). Salah satu yang menjadi topik kami  adalah tidak adanya hukum  yang menjerat para pelaku money politic di pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 ini. Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di sejumlah daerah di  Indonesia, termasuk salah satunya di Kabupaten Sumbawa. Ada 115 desa di Kabupaten Sumbawa akan melakukan pergantian roda kepemimpinan desa pada bulan maret 2020.  
Usaha agar terpilih menjadi kades tentu dilakukan dengan segala macam cara. Termasuk menghalalkan money politik. Dugaan politik uang di pilkades terjadi di salah satu desa di kecamatan Alas Barat. Menurut Muhammad Fauzi, bahwa tidak ada Gakumdu (Pusat penegakan hukum tindak pidana pemilu) dalam pilkades di Kabupaten Sumbawa sehingga para pelaku dugaan money politik tidak bisa dijerat. 

Mekanismenya, ketika terjadi dugaan politik uang maka pengawas melaporkannya kepada pokja kecamatan. Kemudian pokja melaporkan dugaan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten. Berdasarkan Perbup No. 5 tahun 2018 tentang Pilkades, Dinas ini yang kemudian akan menyelesaikan masalah tersebut, entah akan diberikan sanksi administrasi atau sanksi hukum. Apabila sanksi hukum maka dinas akan melaporkan kepada kepolisian apabila laporan sudah P21 akan diserahkan kepada kejaksaan. Sedangkan, apabila perbuatan politik uang tersebut terbukti secara administrasi dinas akan mendiskualifikasi calon A dalam kanca pertarungan pilkades.

Politik uang adalah hal yang dianggab lumrah di Indonesia sebagai tindakan yang sering terjadi di level kontestasi demokrasi seperti pemilihan bupati, pemilihan gubernur, pemilihan presiden, dan pemilihan anggota legislatif. Sejarah Pilkades di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan, bahkan sejak masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Yang dimaksud pemilih pada waktu itu hanyalah kalangan terbatas, seperti kalangan elite desa maupun keturunan kepala desa yang sebelumnya.
Pilkades adalah suatu pemilihan secara langsung oleh warga desa dan kepala desa terpilih dilantik oleh bupati.  Dalam tataran ideal, pilkades sebenarnya membantu masyarakat desa karena merupakan wadah demokrasi, yakni sebagai ruang kebebasan untuk dipilih atau memilih pemimpin desa.
Dalam penelitian Halili (2009), modus atau pola politik uang dalam pilkades meliputi empat pola. Pertama, membeli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon kepala desa lawan dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara.
Kedua, menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk membagikan uang. Ketiga, serangan fajar. Keempat, penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis oleh pihak di luar kubu calon kepala desa, yaitu bandar/pemain judi.
Faktor-faktor yang memengaruhi politik uang di antaranya faktor kemiskinan. Money politics menjadi ajang masyarakat mendapatkan uang. Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi, yakni termasuk tindakan menerima suap dan jual beli suara yang melanggar hukum.
Yang terpenting mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidup. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik juga penyebab politik uang. Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan politik.
Itu semua bisa disebabkan karena tidak ada pembelajaran tentang politik di sekolah-sekolah atau masyarakat sendiri yang kurang peduli terhadap politik. Ketika ada hajatan politik, seperti pemilihan umum, masyarakat bersikap mengabaikan esensi dan lebih mengejar kepentingan pribadi sesaat.
Faktor budaya mendukung politik uang. Bahwa politik uang adalah hal biasa dalam kontestasi pemilihan di tingkat pusat maupun desa. Pepatah jer basuki mawa beya dipahami keliru dengan memaknai wajar orang yang ingin berkuasa mengeluarkan banyak uang dan harta.
Kasus politik uang belum mendapat perhatian lebih dalam perundang-undangan kita. Tidak kita temui pengaturan urusan ini UU No. 6/2014 tentang Desa, padahal jika kita kembali membuka sejarah, UU Desa menjadi dasar transformasi desa yang lebih mandiri.
UU Desa Tidak Mengatur Masalah Politik Uang
Dalam UU Desa tidak ada aturan jelas mengenai mekanisme penanganan tindak pidana politik uang. Sangat berbeda dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah yang secara detail mengatur penanganan tindak pidana politik uang.
Seharusnya UU Desa menyediakan dasar mengatasi dan menuntaskan masalah tersebut. Nyatanya hal itu tidak terjadi dan politik uang terus menjamur bagai hantu yang tidak bisa disentuh namun selalu menampakkan bentuk.
Politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyuapan. Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Ini tentu tak cukup untuk menyelesaikan ”permainan” yang sudah menjamur di tengah masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah masih punya kelemahan utama dalam sistem pengawasan. Tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus, terutama DPR, untuk meninjau UU Desa.  Faktanya, selama ini, setiap menjelang pemilihan umum, semua peserta membuat kesepakatan menolak money politics yang disaksikan semua aparat penyelenggara, pengawas, dan pengama, tapi selalu ada yang diam-diam mengkhianati kesepakatan tersebut.
Ketika berkampanye banyak calon gembar-gembor mengajak rakyat menolak money politics, tapi diam-diam tim sukses membagi-bagi uang kepada rakyat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana money politics di pilkades dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Meminjam teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu memperkuat struktur hukum aparatur penegak hukum, sosialisasi dan penegakan substansi/isi hukum, dan membangun budaya hukum antikorupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat.
Peninjauan kembali UU Desa agar perundangan tersebut menjadi acuan yang tegas dalam menjalankan pemerintahan desa. Hal yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah sehebat apa pun dan seberat apa pun sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana politik uang, sangat tidak berarti jika tidak dilandasi kesadaran masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.
Perlu waktu yang lama untuk menghilangkan budaya politik uang di pilkades, tetapi bukan berarti tidak bisa, dan ini menjadi pekerjaan kita semua. Justru pada tataran pemerintahan desa, seharusnya pemerintah peduli agar politik uang bisa dihentikan sejak dini. 

Sanksi administrasi berupa diskualifikasi sebagai bakal calon bisa jadi jauh lebih efektif daripada sanksi hukum berupa penjara ataupun denda. Gerakan kampanye berantas  politik uang perlu dilakukan oleh semua kontestan calon kades.  Hal ini perlu dilakukan saat Pilkades damai berupa deklarasi dengan masyarakat di tingkat desa. Politik bersih dan percaya diri seharusnya bisa kita contohkan kepada masyarakat, mari berkompetisi secara bijak dan sehat. 

Kalau bukan kita yang hentikan,  ya siapa lagi??
Kalau bukan sekarang, ya kapan lagi?

Disadur dari berbagai sumber.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lalu Dia Lala Jinis Kisah Romeo Juliet Alas-Sateluk

Resensi By: Susi Gustiana Betapa bahagia  mencium aroma buku , pikiranku menari 'seolah menemukan harta karun'.    Buku Lalu Dia dan Lala Jinis  adalah cerita rakyat Sumbawa yang di tulis oleh bapak Dinullah Rayes. Nama Rayes merupakan marga dari keturunan kedatuan Alas. Cerita ini bersemi dihati penduduk terutama dari bagian barat tepatnya di kecamatan Alas. Kisah kasih diantara dua pasang anak muda romeo dan Juliet Sumbawa ini diriwayatkan oleh orang tua dengan menggunakan bahasa yang puitik melalui lawas. Lawas samawa merupakan puisi lisan tradisional pada umumnya tiap bait terdiri dari 3 baris. Dipengantar awal buku penulis menyebutkan bahwa kisah ini ditembangkan oleh orangtua yang   mahir balawas (menembangkan syair) dengan suara merdu menawan dan mempesona bagi siapapun yang mendengar. Tradisi di Sumbawa bagi orang yang bisa mendongeng atau bercerita itu disebut Badia. Tau Badia (orang/seniman yang menyampaikan cerita) sering diundang pada acara h

Kisah Cinta Datu Musing Dan Mipa Deapati

Kisah cinta nan mengharukan antara Datu Museng dan Maipa Deapati ini berangkat dari cerita rakyat yang sangat populer dikalangan masyarakat Makassar, yang dituturkan oleh orang-orang tua kepada anak cucu mereka, agar mereka dapat memetik hikmah dari pendidikan, perjuangan dan kesetiaan. Begitu hebatnya cerita antara Datu Museng putra bangsawan kerajaan Gowa dan Maipa Deapati Putri bangsawan Kerajaan Sumbawa ini tertanam di dalam benak orang-orang makasar, sehingga kemudian nama dari kedua tokoh legendaris ini diabadikan sebagai nama jalan di Kota Makassar. Nama jalan itu seakan sengaja dibuat berdampingan saling berdekatan seakan-akan Pemerintah Kota Makassar turut merestui hubungan percintaan abadi mereka berdua. Jalan Maipa berada di sisi kanan Hotel Imperial Aryaduta Makassar.Pada ujung barat jalan Datu Museng, terdapat situs makam dengan dua nisan kayu yang bersanding kukuh, yang konon katanya itulah makam kedua pasangan cinta ini dimakamkam, Datu Museng dan kekasihnya Ma

Alamat Email Media Cetak di Indonesia

THE JAKARTA POST E-mail Address(es): opinion@thejakartapost.com THE JAKARTA POST E-mail Address(es): jktpost2@cbn.net.id THE JAKARTA POST E-mail Address(es): editorial@thejakartapost.com THE JAKARTA POST E-mail Address(es): sundaypos@thejakartapost.com THE JAKARTA POST E-mail Address(es): features@thejakartapost.com JAWA POS E-mail Address(es): editor@jawapos.com KOMPAS E-mail Address(es): kompas@kompas.com KOMPAS E-mail Address(es): opini@kompas.com KOMPAS E-mail Address(es): opini@kompas.co.id KOMPAS E-mail Address(es): kcm@kompas.com MEDIA INDONESIA E-mail Address(es): redaksi@mediaindonesia.co.id MEDIA INDONESIA E-mail Address(es): webmaster@mediaindonesia.co.id MEDIA INDONESIA E-mail Address(es): redaksimedia@yahoo.com SEPUTAR INDONESIA E-mail Address(es): widabdg@seputar-indonesia.com SEPUTAR INDONESIA E-mail Address(es): redaksi@seputar-indonesia.com REPUBLIKA E-mail Address(es): rekor@republika.co.id REPUBLIKA E