Langsung ke konten utama

Jalan Cinta Beda Agama



Semua berawal dari cinta

Ketika cinta sudah memilih

Tak Peduli apapun rintangannya

Setiap jalan akan dilewati

Agar bisa bersama

Dia 

Yang kau sebut cinta sejati

Susi Gustiana

Aku percaya tentang ketulusan cinta. Bagi sebagian orang, menikah beda agama adalah hal yang lumrah dan merupakan hak asasi setiap individu. Namun, tidak bagi sebagaian orang yang mengatasnamakan kepercayaan. Kepercayaan kepada tuhan dapat melahirkan fanatisme pada sesuatu yang kita yakini. Hingga menikah beda agama menjadi hal yang tabu di Indonesia dan seringkali berakhir tidak adil. Hal itu karena akan ada individu yang dikorbankan. Entah tidak diakui sebagai keluarga atau mendapat sanksi sosial. 
Ketika adik sepupuku memilih jalan menikah dengan kekasihnya yang notabene beda agama dengannya beberapa tahun yang lalu. Semua keluarga kaget, karena dia telah melahirkan anak dari buah cintanya. Merried By Accident itulah, tetangga dan orang-orang dikampung mengatakan a, b, c dan d tentangnya dan keluarganya. Untungnya, dia (adik sepupuku itu) sangat tegar dan cuek-cuek saja, karena dia telah memilih jalan itu, maka apapun rintangannya dia berusaha hadapi.
Hingga orangtua adik sepupuku bersedia menikahi puterinya dengan syarat si laki-laki harus masuk islam. Dipihak keluarga laki-laki juga begitu mendapatkan ancaman juga jika keluar dari agamanya maka tidak akan diakui sebagai anak dan akan mendapatkan sanksi sosial. Sekilas dari kisah ini, aku berpikir, kenapa setiap orang begitu egosi? Kita tidak boleh mempermasalahkan jika itu menyangkut agama karena itu mutlak.
Tibalah dimana hari resepsi pernikahan, ayah si perempuan sudah menikahkan anaknya pada malam harinya. Dengan sabar, sang ayah menikahi puterinya dengan cara islam tetapi si pria tidak memeluk agama islam. Dipagi hari hanya ada acara resepsi, tetapi orang-orang berkumpul seakan ada yang memprovokasi. Hal itu, membuat para tokoh adat dan tokoh agama dikampung itu ingin menghakimi pengantin pria karena janjinya yang tak kunjung masuk islam. Mereka sampai ingin menyeret  si pengantin pria ke kantor polisi.  
Si pengantin pria kemudian naik Bis menuju Bali, dan selang beberapa bulan sang istri mengikutinya ke pulau dewata tersebut. Karena cinta sudah memilih jalannya, semuanya atas kehendak Allah SWT.Kisah di atas bukan hanya terjadi di keluarga saya. Keluarga teman saya juga alami hal yang nyaris sama. Bahkan pernikahan selebritis beda agama yakni Asmiranda dan Jonas Rivano juga menjadi sorotan media tanah air beberapa tahun lalu.
Mari kita coba menelusuri ‘perkawinan beda agama’ di situs mesin pencarian populer seperti  google, hasilnya dalam 0,01 detik akan keluar telusuran sebanyak lebih dari puluhan juta. Isinya beragam, mulai perdebatan, kasus, undang-undang hingga berita pernikahan beda agama selebritis tanah air.
Akhir-akhir ini topik perkawinan beda agama kembali mencuat ke permukaan setelah beberapa alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) perihal Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2. Isinya “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.
Kalau ditelisik, sebenarnya tidak ada larangan pernikahan beda agama menurut hukum nasional maupun agama.
Pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (1), pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
Pasal 2 ayat (2), pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaan selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.
Lembaga perkawinan non-Islam atau lembaga perkawinan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), secara yuridis masih dianggap belum sah, karena itu perkawinan di luar KUA harus mencatatkan perkawinan di kantor Pencatatan Perkawinan.
Pasal 28B ayat (1), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan tiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 29 UDU 1945 menyebutkan ayat (1) negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa, ayat (2) menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Peneliti dari Human Right Watch (HRW), Andreas Harsono, dilansir dari Kompas.com mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 mengakibatkan diskriminasi terhadap pasangan beda agama. Ia melihat pasal tersebut telah membuat warga yang ingin menikah beda agama harus mengorbankan agama dan kepercayaannya demi mendapat status hukum yang sah.
Apalagi diperkuat dengan pasal 8 huruf (f) yang menyebutkan perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain berlaku, dilarang kawin.
Pun salah satu prinsip dasar dalam perkawinan adalah kerelaan dari kedua orang yang terlibat dalam pernikahan. Hal ini, menurut Andreas, sudah ditegaskan dalam International Covenant on Civil and Political Rights.
Sebenarnya kalau melihat isi undang-undang yang sama di pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, sudah sesuai. Namun, terlihat tak sejalan dengan isi pasal 2 ayat (1).
Bagaimanapun undang-undang ini menjadikan masyarakat Indonesia yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama tak punya pilihan. Sebenarnya mereka memiliki pilihan, pertama, harus memilih siapa di antara mereka yang ‘berserah diri’ menganut agama pasangannya. Kedua, melangsungkan pernikahan di luar negeri dan ‘merelakan’ perkawinan mereka tak tercatat di Kantor Catatan Sipil.
Ini berarti mereka tak punya payung hukum untuk melindungi perkawinan mereka. Atau memilih memoduskan hukum dengan menjalankan perkawinan secara adat. Miris!
Bayangkan, bahkan hanya untuk menikah saja masyarakat Indonesia harus pusing-pusing memikirkannya.
Hal ini penting diperhatikan karena persoalan perkawinan beda agama di Indonesia adalah permasalahan hukum. Sedangkan penafsiran agama mengenai perkawinan beda agama didasarkan pada tafsir-tafsir agama. Karena Indonesia bukanlah negara agama, jadi yang menjadi acuan adalah hukum nasional.
Bagaimanapun hukum nasional haruslah berdasarkan pada filosofi bangsa Indonesia, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Artinya, semua pembentukan dan pembuatan hukum serta undang-undang di Indonesia haruslah berdasarkan pada keragaman masyarakat di Indonesia.
Setiap warga negara berhak dijamin kebebasan beragama, keyakinan dan kepercayaannya dengan jaminan keamanan dan perlindungan dari negara. Itulah kenapa dalam hak asasi manusia (HAM) setiap pembuatan perundang-undangan harus sudah mempertimbangkan negara untuk mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Secara singkat, ada dua hal permasalahan HAM yang muncul akibat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2. Pertama, sah atau tidaknya sebuah perkawinan beda agama. Kedua, pencatatan perkawinan beda agama.
Bagaimanapun, penolakan terhadap perkawinan beda agama baik dari segi pelaksanaan maupun pencatatannya jelas bertentangan dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak beragama dan berkeluarga.
Intinya, baik yang pro maupun kontra, STOP saling mendiskriminasi. Mari menjalankan agama sesuai kepercayaan masing-masing, dan tidak perlu merasa paling benar. Bagiku satu hal saja cukup, Bagiku agamaku, bagimu agama mu. Agama itu tidak bisa dipaksakan, karena itu hak prerogatif tuhan akan memberikan hidayah kepada hambanya yang dipilih.
 Namun, pernikahan beda agama yang dilakukan adik sepepuku membuatnya tidak bisa mendapatkan buku nikah dan tidak tercatat di pencatatan sipil. Itulah alasan banyak orang yang menikah diluar negeri karena menikah beda agama disana diakui dan mendapatkan buku nikah secara sah.
Setelah beberapa tahun, aku kembali dihubungi oleh adik sepupuku yang mengabarkan bahwa keponakanku akan masuk sekolah. Untuk sekolah persyaratannya harus punya akte kelahiran. satu-satunya jalan yang aku tempu karena orangtuanya tidak memiliki buku nikah adalah membuat kartu keluarga yang si A dan ibu nya masuk ke dalam kartu keluarga orangtuanya dimana si A akan tetap sebagai ibu dan ayahnya tidak disebutkan.
Karena si sepupuku juga belum pisah dengan kartu keluarga orangtuanya. Alasanya, rumit jika membuat Kartu keluarga karena pasti akan diminta bukti nikah. Sebelum ayah si sepupuku meninggal karena penyakit yang dideritanya, beliau memiliki permintaan kepadaku, beliau ingin aku melihat anaknya, mengurus adminstrasi apapun yang dibutuhkan sepupuku kelak. Dan aku mengatakan iya, jangan khawatir, aku akan membantu sebisaku. Sungguh sedih sekali, tetapi itulah fakta yang terjadi. Selalu saja, anak yang menjadi korban atas perilaku orangtua.
Dihari Nyepi tahun 2020 ini, tiba-tiba aku teringat kisah dan jalan cinta yang dipilih sepupuku itu. Hingga kini, dia (sepupuku) belum memilih agama apa yang dianutnya, apa tetap menjadi muslim atau pindah agama mengikuti suaminya menjadi hindu. Aku hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk pernikahan mereka, karena bagaimanapun mereka memiliki buah hati yang harus mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lalu Dia Lala Jinis Kisah Romeo Juliet Alas-Sateluk

Resensi By: Susi Gustiana Betapa bahagia  mencium aroma buku , pikiranku menari 'seolah menemukan harta karun'.    Buku Lalu Dia dan Lala Jinis  adalah cerita rakyat Sumbawa yang di tulis oleh bapak Dinullah Rayes. Nama Rayes merupakan marga dari keturunan kedatuan Alas. Cerita ini bersemi dihati penduduk terutama dari bagian barat tepatnya di kecamatan Alas. Kisah kasih diantara dua pasang anak muda romeo dan Juliet Sumbawa ini diriwayatkan oleh orang tua dengan menggunakan bahasa yang puitik melalui lawas. Lawas samawa merupakan puisi lisan tradisional pada umumnya tiap bait terdiri dari 3 baris. Dipengantar awal buku penulis menyebutkan bahwa kisah ini ditembangkan oleh orangtua yang   mahir balawas (menembangkan syair) dengan suara merdu menawan dan mempesona bagi siapapun yang mendengar. Tradisi di Sumbawa bagi orang yang bisa mendongeng atau bercerita itu disebut Badia. Tau Badia (orang/seniman yang menyampaikan cerita) sering diundang pada acara h

Kisah Cinta Datu Musing Dan Mipa Deapati

Kisah cinta nan mengharukan antara Datu Museng dan Maipa Deapati ini berangkat dari cerita rakyat yang sangat populer dikalangan masyarakat Makassar, yang dituturkan oleh orang-orang tua kepada anak cucu mereka, agar mereka dapat memetik hikmah dari pendidikan, perjuangan dan kesetiaan. Begitu hebatnya cerita antara Datu Museng putra bangsawan kerajaan Gowa dan Maipa Deapati Putri bangsawan Kerajaan Sumbawa ini tertanam di dalam benak orang-orang makasar, sehingga kemudian nama dari kedua tokoh legendaris ini diabadikan sebagai nama jalan di Kota Makassar. Nama jalan itu seakan sengaja dibuat berdampingan saling berdekatan seakan-akan Pemerintah Kota Makassar turut merestui hubungan percintaan abadi mereka berdua. Jalan Maipa berada di sisi kanan Hotel Imperial Aryaduta Makassar.Pada ujung barat jalan Datu Museng, terdapat situs makam dengan dua nisan kayu yang bersanding kukuh, yang konon katanya itulah makam kedua pasangan cinta ini dimakamkam, Datu Museng dan kekasihnya Ma

Alamat Email Media Cetak di Indonesia

THE JAKARTA POST E-mail Address(es): opinion@thejakartapost.com THE JAKARTA POST E-mail Address(es): jktpost2@cbn.net.id THE JAKARTA POST E-mail Address(es): editorial@thejakartapost.com THE JAKARTA POST E-mail Address(es): sundaypos@thejakartapost.com THE JAKARTA POST E-mail Address(es): features@thejakartapost.com JAWA POS E-mail Address(es): editor@jawapos.com KOMPAS E-mail Address(es): kompas@kompas.com KOMPAS E-mail Address(es): opini@kompas.com KOMPAS E-mail Address(es): opini@kompas.co.id KOMPAS E-mail Address(es): kcm@kompas.com MEDIA INDONESIA E-mail Address(es): redaksi@mediaindonesia.co.id MEDIA INDONESIA E-mail Address(es): webmaster@mediaindonesia.co.id MEDIA INDONESIA E-mail Address(es): redaksimedia@yahoo.com SEPUTAR INDONESIA E-mail Address(es): widabdg@seputar-indonesia.com SEPUTAR INDONESIA E-mail Address(es): redaksi@seputar-indonesia.com REPUBLIKA E-mail Address(es): rekor@republika.co.id REPUBLIKA E