Benci karena cinta itu sah-sah saja
Pergi karena cinta itu bisa-bisa saja
Tapi jangan pergi meninggalkan buah hatimu
Sebab dia tidak bisa memilih
Kenapa ia dilahirkan dari keluarga yang berujung perceraian
Susi Gustiana
Lagi-lagi aku harus mengadvokasi kasus penelantaran
anak. Setiap ada kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak, energi
seolah memuncak hingga semangatku berapi-api.
Kasus ini dialami oleh keluargaku kembali, setelah
beberapa tahun cerai dengan mantan suaminya, kakak sepupuku diperlakukan tidak
adil. Perjanjian dari hasil persidangan tidak dilaksanakan oleh sang mantan
suami. Padahal, mereka memiliki buah hati yang sedang mengenyam pendidikan di Bangku
sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.
Setelah mempelajari berkas keputusan hakim dari hasil
persidangan cerai tersebut. Aku kemudian membuat surat yang ditujukan kepada
Kapolsek atas kasus penelantaran anak yang dilakukan si B. Awalnya, pihak
kepolisian tidak menerima pengaduan dengan alibi bahwa kasus ini terjadi di
luar kabupaten Sumbawa. Maka, untuk menyelesaikannya seharusnya ke wilayah
domisili si pelaku. Dengan berbagai pertimbangan, aku berhasil menyakinkan
pihak penyidik PPA Polsek tersebut untuk membantu kami.
Pihak kepolisian akhirnya mengirimkan surat
pemberitahuan yang ditujukan kepada pelaku, isi surat tersebut meminta mediasi agar pelaku datang ke polsek guna bertemu dengan mantan istri dan membicarakan
mengenai hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh sang anak dan membahas
kewajiban yang tidak dilaksanakan pelaku selama beberapa tahun pasca perceraian
sesuai keputusan hakim.
Pada pertemuan pertama, si pelaku tidak memenuhi
panggilan, begitupun dengan kesempatan kedua. Hingga kesempatan ketiga, pelaku tidak juga datang hingga aku meminta kepada Bapak Kanit PPA Polsek tersebut untuk menghubungi pelaku.
Meski sempat mengelak, dan tidak mau menjawab telpon kami beberapa kali.
Akhirnya, si pelaku mengangkat telpon dan berbicara dengan pak Kanit. Setelah
melalui pembicaraan yang cukup alot, akhirnya si pelaku berjanji untuk
memberikan nafkah kepada kedua anaknya sesuai hasil keputusan sidang.
“Kamipun mengucapkan terimaksih kepada bapak kanit PPA
polsek tersebut karena telah membantu kami dalam mengadvokasi kasus
penelantaran anak ini” dengan tersenyum pak Kanit menyampaikan sama-sama, ini
sudah menjadi tugas saya.
Selang beberapa bulan, aku menanyakan kembali kepada
kakak sepupuku, apakah mantan suaminya memenuhi janji sesuai hasil pembicaraan
di Polsek kemarin? Kakak sepupuku kemudian tersenyum dan membenarkan bahwa
mantan suaminya sudah mentransfer ke rekeningnya sesuai perjanjian. Akupun
bahagia bisa membantu sebisaku.
Satu hal kepada semua perempuan yang mengalami nasib
serupa, jangan takut untuk melaporkan apapun kasus yang kamu hadapi ke pihak
berwajib (kepolisian) karena perempuan maupun anak dilindungi oleh Negara
melalui undang-undang.
Komentar
Posting Komentar