Mentari tak bersinar lagi
Pagi itu ku lihat sosok perempuan
yang menjadi korban atas nama cinta
Perempuan korban janji laki-laki Bejat.
Perempuan memang selalu rentan dengan tindakan kekerasan. Perempuan yang lemah selalu bisa dikelabui oleh laki-laki baik itu pacar, saudara, teman atau pun suaminya. Ujungnya penderitaan dan penghakiman ditujukan pada satu sosok yakni perempuan itu sendiri.
Cinta memang tidak pernah salah, karena cinta tidak pernah salah memilih tempat berlabu. Namun, perempuan lemah itu tidak pernah menyangka bahwa ia mencintai laki-laki yang telah beristri.
Dengan segala penyesalan dihati, perempuan yang tadinya ingin
mengunjungi keluarga pacarnya mengurungkan niatnya karena melihat sosok
perempuan yang tengah berpelukan dengan pacarnya.
Oh Damn, rasanya dunia ini berhenti berputar. Tetapi, begitu kenyataan. Hari dimana perempuan lugu itu tidak percaya lagi omongan manis laki-laki.
"Dia memang bejat dan brengsek" Ungkapnya.
****
Pertemua Bunga (nama samaran) diawali saat kuliah di salah satu Universitas Negeri di Surabaya. Karena intensitas pertemuan kedua sejoli itu akhirnya berpacaran hingga tinggal bareng keduanya sama-sama anak rantau.
Hingga selesai kuliah, sang kekasih pulang ke kampung halaman dan berjanji akan segera mempertemukan bunga dengan sang mertua. Namun, hingga satu tahun penantian janji tinggal janji.
Bunga akhirnya mnyusul ke kampung halaman sang pacar, betapa
kagetnya ia karena laki-laki yang dicintai ternyata memiliki perempuan lain dan
telah menikah. Kehadiran Bunga juga tidak diinginkan oleh keluarga besar sang
kekasih, dan bunga dilaporkan ke polisi.
Gubrak.....
Ini sungguh menyakitkan.
Kejadian ini adalah fakta bukan rekayasa. Penulis mensamarkan nama
korban dan pelaku.
Tidak tahan dengan apa yang menimpanya
Bunga mencari keberadaan kantor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
****
Kasus ingkar janji menikah termasuk juga dalam kasus yang tidak
diatur dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ketika korban melapor ke
kepolisian maka pihak kepolisian lebih sering menolak laporan.
Kalaupun diterima pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah pasal 335
tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pertimbangan polisi menolak laporan
karena kasus tersebut tidak akan pernah bisa ditindaklanjuti.P2TP2A sebagai lembaga yang mendampingi
korban menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian untuk dapat membuat
terobosan diluar hukum dalam menangani kasus ingkar janji menikah ini. Paling
tidak melakukan mediasi dengan mempertemukan semua pihak. Walaupun belum tentu
berakhir dengan penyelesaian, paling tidak korban merasa mendapat perlindungan
hukum atas kasus janji menikah yang dialaminya.
Kasus ingkar janji menikah memang sulit untuk
ditangani P2TP2A apabila si korban ingin menempuh jalur hukum.Namun, kasus
Bunga P2TP2A berhasil dalam memberikan pendampingan melalui pemulihan
psikologisnya sehingga dia bisa menerima kenyataan bahwa Rano (Samaran) dan
keluarga tidak menginginkannya.
Untuk menentukan ukuran keberhasilan P2TP2A dalam mendampingi,
mediasi dan memberikan konsultasi kepada korban kekerasan, tidak
semata berapa banyak kasus yang berhasil diselesaikan melalui jalur hukum atau
berhasil menghukum pelaku tindak pidana kekerasan tersebut tetapi yang sangat
penting adalah membantu memulihkan korban hingga berdaya dan kembali pada
kehidupan normalnya dikeluarga dan masyarakat.
Wawancara Susi Gustiana Dengan Fatriatul Rahmah (P2TP2A) Sumbawa.

Komentar
Posting Komentar