DESA HARUS PUBLIKASIKAN DATA PENERIMA BANSOS
Membangun Indonesia dari pinggiran adalah awal mula semangat lahirnya kebijakan Undang-undang Desa. Ditengah pandemi covid 19 ini, berbagai bantuan sosial (bansos) mengucur ke desa. Banyak desa yang pada akhirnya tidak mempublikasi data mengenai bansos tersebut. Si A atau si B mendapat bansos apa. Bahkan, tak jarang penerima bansos hanya diberikan pada masyarakat yang pro dengan pemerintah desa saja atau kata lain yang memilih kades terpilih.
Politisasi bansos bahkan tega-teganya dilakukan oknum ditengah kelaparan dimana-mana. Kaya punya mobil tapi tanpa malu menerima bansos, sebaliknya tidak punya sawah dan miskin namun tidak menerima satupun bansos.
Data penerima Bantuan Sosial, baik dari pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa harus dibuka ke publik. Ini ditaur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apabila pemohon Informasi Publik gagal mendapatkan Informasi Publik dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kepada para kades yang mulia, sadarlah negara ini sedang krisis jangan diperparah lagi dengan kebungkaman data. Perlihatkan dan tempellah di kantor desa siapa saja penerima bansos agar tidak ada lagi kecemburuan sosial. Untuk kades yang sudah mempublis data penerima bansos, saya ucapkan selamat karena anda telah memulai jujur selangkah lebih maju.
Susi Gustiana
Membangun Indonesia dari pinggiran adalah awal mula semangat lahirnya kebijakan Undang-undang Desa. Ditengah pandemi covid 19 ini, berbagai bantuan sosial (bansos) mengucur ke desa. Banyak desa yang pada akhirnya tidak mempublikasi data mengenai bansos tersebut. Si A atau si B mendapat bansos apa. Bahkan, tak jarang penerima bansos hanya diberikan pada masyarakat yang pro dengan pemerintah desa saja atau kata lain yang memilih kades terpilih.
Politisasi bansos bahkan tega-teganya dilakukan oknum ditengah kelaparan dimana-mana. Kaya punya mobil tapi tanpa malu menerima bansos, sebaliknya tidak punya sawah dan miskin namun tidak menerima satupun bansos.
Data penerima Bantuan Sosial, baik dari pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa harus dibuka ke publik. Ini ditaur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apabila pemohon Informasi Publik gagal mendapatkan Informasi Publik dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kepada para kades yang mulia, sadarlah negara ini sedang krisis jangan diperparah lagi dengan kebungkaman data. Perlihatkan dan tempellah di kantor desa siapa saja penerima bansos agar tidak ada lagi kecemburuan sosial. Untuk kades yang sudah mempublis data penerima bansos, saya ucapkan selamat karena anda telah memulai jujur selangkah lebih maju.
Susi Gustiana
Komentar
Posting Komentar