Bimbingan merupakan terjemahan dari “guidance”. Guidance berasal
dari akar kata “guide” yang secara luas bermakna: mengarahkan (to
direct), memandu (to pilot), mengelola (to manage),
menyampaikan (to descript), mendorong (to motivate), membantu
mewujudkan (help to create), memberi (to give),
bersungguh-sungguh (to commit), pemberi pertimbangan dan bersikap
demokratis (democratic performance). Berdasarkan makna di atas dapat
disimpulkan bahwa konsep bimbingan adalah usaha secara demokratis dan
sungguh-sungguh untuk memberikan bantuan dengan memberi arahan, panduan,
dorongan dan pertimbangan, agar penerima bantuan mampu mengelola, mewujudkan
apa yang menjadi harapannya.
Bimbingan psiko-edukatif sebagai bagian integral dari
pendidikan adalah upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam
rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal. Layanan bimbingan
psiko-edukatif adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan
serta terprogram yang dilakukan oleh guru kelas untuk memfasilitasi
perkembangan peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam wujud kemampuan
memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri
secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam
kehidupannya.
Tujuan umum layanan bimbingan Psiko-Edukatif adalah
membantu peserta didik agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam
kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangan yang mencakup aspek
pribadi, sosial, dan belajar secara utuh dan optimal. Pada peserta didik di
tingkat sekolah dasar, bimbingan psiko-edukatif lebih diarahkan kepada upaya
pencegahan termasuk didalamnya tindakan deteksi dini agar peserta didik tidak
mengalami permasalahan yang menghambat pembelajaran. Pencegahan tersebut dimaksudkan
sebagai pembinaan perilaku secara pribadi, sosial, dan belajar sebagaimana
diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Apabila ada masalah yang membutuhkan layanan kuratif dilakukan
rujukan kepada konselor profesional atau profesi lain.
Tujuan khusus layanan bimbingan psiko-edukatif adalah:
1. Membantu dan melayani peserta didik agar mampu mengenali
dan memahami diri sendiri.
2. Mengenali lingkungan fisik dan sosial dalam beradaptasi
serta penyesuaian pribadi.
3. Membantu peserta didik agar berhasil menjalani masa
peralihan dari lingkungan keluarga ke lingkungan sekolah.
4. Mengembangkan potensi peserta didik yang memiliki
keunggulan di berbagai bidang.
5. Membantu peserta didik yang mengalami kesulitan dalam
proses pembelajaran
6. Membantu peserta didik mengatasi permasalahan
pembelajaran baik di sekolah maupun di rumah pada tingkat yang belum
membutuhkan layanan konselor atau profesi lain.
Pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif memerlukan
keterampilan guru kelas dalam berkomunikasi efektif baik verbal maupun
non-verbal, peduli, empati, dan respek terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Keterampilan tersebut akan melandasi tugas guru kelas dalam bimbingan
psiko-edukatif yang meliputi:
1. Mengarahkan
Guru bertugas mengarahkan peserta didik dalam menjalankan proses
pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diinginkan.
2. Mengendalikan
Guru
mengendalikan/mengontrol sikap dan perilaku peserta didik secara rutin dan
kontinu agar tidak menyimpang dari norma dan tata tertib yang berlaku di
sekolah.
3. Mendampingi
Peserta didik
yang rentan atau potensial mengalami masalah, perlu dilakukan pendampingan
supaya potensi masalah tidak berkembang.
4. Memotivasi
Semangat
belajar peserta didik ada kemungkinan menurun karena berbagai sebab. Guru perlu
melakukan upaya untuk mengendalikan semangat peserta didik.
5. Menampilkan diri sebagai model
Peserta didik memerlukan model perilaku yang positif untuk ditiru atau
dijadikan panutan.
6. Menghubungkan
Guru menjadi penghubung antara peserta didik dan pihak lain seperti orang
tua maupun teman sebaya yang bermasalah karena interaksi dan komunikasi yang
kurang efektif.
7. Fasilitasi
Peserta didik
yang memiliki potensi, bakat, dan minat perlu difasilitasi untuk berkembang
melalui pembelajaran maupun kegiatan lain.
1. Tidak diskriminatif, diperuntukkan bagi semua peserta
didik di semua tingkatan kelas.
2. Sebagai proses individuasi, setiap peserta didik bersifat
unik dan dinamis, melalui bimbingan peserta didik dibantu untuk menjadi dirinya
secara utuh.
3. Menekankan nilai-nilai positif, merupakan upaya
memberikan bantuan kepada peserta didik untuk membangun pandangan positif dan
mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada dirinya dan lingkungannya.
4. Merupakan tanggung jawab bersama, baik guru, pimpinan
satuan pendidikan, orang tua, dan komite sekolah, sesuai dengan tugas dan
kewenangan serta peran masing-masing.
5. Merupakan bagian integral dari pendidikan,
penyelenggaraan bimbingan psiko-edukatif tidak terlepas dari upaya mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
6. Dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi
antar guru dan peserta didik harus senantiasa selaras dan sesuai dengan
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan di mana layanan dilaksanakan.
7. Bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan,
mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana
yang tersedia.
8. Bimbingan disusun berdasarkan analisis kebutuhan peserta
didik dalam berbagai aspek perkembangan.
9. Dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan
pengembangan program lebih lanjut.
Layanan bimbingan yang diberikan di SD adalah bimbingan
pribadi, sosial, dan belajar.
1. Bimbingan pribadi
Suatu proses pemberian bantuan dari guru kepada peserta didik untuk
memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan
keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya,
sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya secara optimal.
2. Bimbingan sosial
Suatu proses pemberian bantuan dari guru kepada peserta didik untuk
memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif,
terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang
dialaminya, mampu menyesuaikan diri, dan memiliki keserasian hubungan dengan
lingkungan sosialnya.
3. Bimbingan belajar
Proses pemberian dari guru kelas kepada peserta didik dalam mengenali
potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil
merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki kebiasaan
belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal.
Komponen layanan Bimbingan Psiko-Edukatif memiliki 4 (empat) program yang
mencakup:
1. Layanan dasar
Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh
peserta didik melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal
atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka
mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan
tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).
2. Layanan bakat dan minat khusus
Layanan bakat dan minat khusus adalah program kurikuler yang disediakan
untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik
dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran.
3. Layanan responsif
Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik yang
menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar peserta didik
tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya.
Strategi layanan responsif diantaranya bimbingan individual, bimbingan
kelompok, konsultasi, kolaborasi, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus (referral).
4. Layanan dukungan sistem
Ketiga komponen program (layanan dasar, layanan peminatan, dan responsif)
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya merupakan pemberian layanan bimbingan
psiko-edukatif kepada peserta didik secara langsung. Sedangkan dukungan sistem
merupakan komponen pelayanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur
(misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan guru
kelas secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan
kepada peserta didik atau memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik
dan mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan
psiko-edukatif.
Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan oleh guru kelas. Layanan
bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal)
dan di luar kelas. Kegiatan bimbingan psiko-edukatif di dalam kelas dan di luar
kelas merupakan satu kesatuan dalam layanan bimbingan psiko-edukatif. Layanan
dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan
program antarkelas dan antarjenjang kelas, serta mensinkronkan dengan kegiatan
pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler.
Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan secara
terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap
penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Semua
peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan psiko-edukatif secara
terencana, teratur dan sistematis sesuai dengan kebutuhan.
1. Layanan bimbingan psikoedukatif di dalam kelas
a. Merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas,
diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka yang terintegrasi
dalam pembelajaran.
b. Materi layanan bimbingan klasikal meliputi tiga bidang
layanan bimbingan psiko-edukatif diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan
peserta didik yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, dan belajar.
c. Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk
rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
2. Layanan bimbingan psiko-edukatif di luar kelas.
a. Bimbingan individual
Dilakukan secara perseorangan untuk membantu peserta didik yang sedang
mengalami masalah. Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab
masalah, menemukan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan
terbaik.
b. Bimbingan kelompok
Merupakan kegiatan pemberian bantuan kepada peserta didik melalui
kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua sampai sepuluh orang untuk maksud
pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai, atau pengembangan
keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan.
c. Bimbingan kelas besar atau lintas kelas
Merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan
memberikan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta
didik, baik dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar.
d. Konsultasi
Merupakan kegiatan berbagi pemahaman dan kepedulian antara guru kelas,
orang tua, pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya
membangun kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam
memperlancar pelaksanaan program layanan bimbingan psiko-edukatif.
e. Konferensi kasus
Merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh guru kelas untuk membahas
permasalahan peserta didik dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan
keterangan, kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik.
f. Kunjungan rumah
Merupakan kegiatan mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik
dalam rangka klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk
penyelesaian masalah peserta didik.
g. Alih tangan kasus
Merupakan pelimpahan penanganan masalah peserta didik yang membutuhkan
keahlian di luar kewenangan guru kelas. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan
masalah peserta didik dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah
yang relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus.
h. Advokasi
Adalah layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan
peserta didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif,
malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.
i. Kolaborasi
Adalah kegiatan dimana guru kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas
dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling
mendukung.
j. Pengelolaan media informasi
Merupakan kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan
memperluas wawasan peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui
media cetak atau elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan
bimbingan).
k. Pengelolaan kotak masalah
Merupakan kegiatan penjaringan masalah dan pemberian
umpan balik terhadap peserta didik yang memasukan surat masalah ke dalam sebuah
kotak yang telah disiapkan guru/sekolah.
Komentar
Posting Komentar