Langsung ke konten utama

PERGULATAN BENCI TAPI RINDU DIBALIK ROMANTISME FAHRI HAMZAH VS KPK DALAM KORUPSI, TRANSISI, DEMOKRASI INDONESIA


Korupsi memang lumrah di negara demokrasi tapi kalau gerakan pemberantasannya tidak sistemik hanya sekedar euphoria maka Indonesia akan terjebak dalam lubang hitam yang curam. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan pemberantasan korupsi ditengah kepercayaan publik maupun elit politik begitu tinggi maka lembaga tersebut akan kehilangan legitimasinya. Sebut saja kasus Bank Century, Lumpur Lapindo, dana Kemnakertrans dan lain-lain yang telah menghabiskan dana potensial Negara sampai saat ini tak ada kejelasan perkaranya oleh KPK. Tampaknya tidak berlebihan dibalik pemikirannya yang fenomenal “Bubarkan Saja KPK”, orang sekaliber anggota  DPR ketika mengeluarkan statement  kalau gak cari sensasi palingan obral janji tanpa solusi. Pergulatan romantisme KPK VS Fahri Hamzah menjadi topik terpanas dalam  perang urat saraf antar berbagai kelompok kepentingan di Indonesia.
Menurut fahri hamzah bahwa KPK memang kita butuhkan sebagai sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk memberantas korupsi di Indonesia. Setelah hampir 12 tahun dibentuk, pergerakan KPK tidak sistemik.  KPK dibentuk untuk memperkuat citra ketiga lembaga Negara yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan tetapi sekarang yang terjadi KPK malah mandul  berkordinasi dengan ketiga lembaga Negara tersebut. Lebih baik KPK dibubarkan daripada terjebak dalam lingkungan media yang saling bunuh apalagi sekedar kampanye transparansi melalui survey indeks korupsi dilembaga internasioanal. Sedangkan Mahfud MD menyatakan bahwa dalam Negara demokrasi, tidak boleh ada lembaga Negara yang superbody tapi wacana untuk membubarkan KPK juga bukan solusi yang baik.
Masyarakat Indonesia saat ini sedang berada pada transisi kegalauan, di saat pemerintah, ulama, akademisi, NGO, mahasiswa meneriakkan kata “no” pada korupsi, berantas korupsi, tangkap para koruptor, adili koruptor yang merugikan uang rakyat. Kemudian di saat KPK sedang gencar-gencar mengkampanyekan anti korupsi dengan slogan “BERANI JUJUR HEBAT”. Tetapi pada saat yang sama mereka orang-orang yang dengan galak meneriakkan tidak pada korupsi justru terbelit dan terlilit kasus korupsi. Fenomena korupsi adalah wacana yang paling genit dan menggelitik untuk selalu diteropong dan dikaji akhir-akhir ini, karena hampir tidak ada berita di televisi yang tidak membahas korupsi, situs-situs di internet pun tidak lengkap kalau tidak mengangkat berita korupsi, begitu juga dengan Koran-koran atau majalah selalu saja ada ruang untuk membahas korupsi. Korupsi adalah menu dan santapan menarik kalangan akademisi, para cerdik-cendekia yang concern dengan isu-isu korupsi.
Korupsi bisa ada karena ada kesempatan. setidaknya tiga faktor kunci penyebab terjadinya korupsi, yaitu keinginan, peluang, dan buruknya sistem pengawasan dalam waktu bersamaan (lihat Erry Riyana Harjapamekas dan Aan Rukmana 2009). Umumnya korupsi berbentuk “kerjasama” (persekongkolan) antara dua orang atau lebih. Motivasi berkorupsi, tentu tidak sama bagi semua orang. Ada yang melakukannya karena ingin mendapatkan satu atau banyak hal yang bukan haknya. Di kalangan pejabat motivasi itu dapat didorong oleh nafsu hedonisme, memperkaya diri, atau mengumpulkan dana untuk memenuhi ambisi kekuasaan.
Kekuasaan adalah makhluk aneh yang akan selalu menggerayai pemikiran manusia. Hal itu sudah dijelaskan rasullullah dalam hadist Shahih yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Ibnu Majah, dari Abu Bakar, dari Rasulullah, beliau bersabda :
اَلسُّلْطَانُ ظِلُّ اللهِ فِي الآرْصِ فَمَنْ أَكْرَمَهُ أَكْرَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيامَةِ وَمَنْ أَهَانَه‘, أَهَانَه‘اللهُ يَوْمَ الْقِيامَةِ ( جميع الصغير 34)
Kekuasaan adalah naungan Allah di bumi, maka barang siapa memulyakannya, Allah akan memulyakannya di hari kiamat, dan barang siapa menghinakan/ menyianyiakannya, Allah akan menghinakannya di hari kiamat. ( Jami’ush Shaghir 34).
Kekuasaan Allah, itu diamanatkan kepada manusia, untuk diperjuangkan, dipelihara, dan dijaga. Kekuasaan sebagai satu-satunya sarana yang sangat strategis demi tegaknya syariat/hukum Islam. Adanya nafsu dalam diri manusia membuat mereka selalu ingin menikmati yang namanya kekuasaan. Dalam teori kekuasaan menurut Niccolo Machiavelli bahwa segala cara halal dilakukan demi untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan. Inilah problem sebenarnya yang membuat banyak orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi alasannya klasik yaitu ingin merebut dan mempertahankan kekuasaan. Citra reformasi adalah membangun kekuasaan demokratis. Kekuasaan demokratis akan sulit dicapai selama korupsi masih menjadi bagian dari kekuasaan dan kehidupan bermasyarakat.
Korupsi terus menjadi permasalahan yang sangat besar di Indonesia Pasca Runtuhnya orde baru. Latar belakang dibentuknya KPK Menurut Prof. Dr. Romli Atmasasmita  sebagai Ketua Tim Penyusun UU KPK ( lihat dalam Risalah Rapat  Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI)
”kilas balik sekitar era  Tahun 1998-1999 adanya Reformasi mengenai Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang kita sudah undangkan, yaitu Undang-undang No. 31 Tahun 1999 antara lain memerintahkan pembentukan Komisi Pembrantasan Korupsi. Segera setelah Pasal 43 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 itu diundangkan khususnya, maka Pemerintah dibawah koordinasi Menteri Kehakiman waktu itu Yusril Izha Mahendra membentuk tim persiapan untuk mempersiapkan organisasinya dari Komisi, jadi Pak Yusril Izha Mahendra selaku Menteri Kehakiman mempersiapkan suatu tim persiapan pembentukan organisasi KPK dan dengan bantuan Bank Pembangunan Asia, Departemen Kehakiman memperoleh dana sebesar 1 juta dollar kalau tidak salah waktu itu untuk melakukan studi banding kebeberapa negara, termasuk ke Australia, Malaysia, Hongkong kemudian juga ke Amerika Serikat”.
            Lahirnya era reformasi menuntut segala perubahan-perubahan yang sifatnya total, terhadap kondisi penegakkan hukum, sosial ekonomi, sebagai akibat dari warisan Pemerintahan Orde Baru yang dipandang oleh masyarakat pada waktu itu sangat penuh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara itu institusi Kejaksaan dan Kepolisian ketika itu, sangat rentan bahkan menjadi alat kekuasaan dan juga tidak lepas dari KKN. Oleh karena itu, pada draft awal KPK, draft awal , kita melepaskan seluruh tugas wewenang Kepolisian dan Kejaksaan untuk menanggani perkara korupsi bahkan dilimpahkan, dimonopoli oleh KPK. Sejalan dengan itu Prof. Dr. Romli Atmasasmita menyatakan bahwa KPK dibentuk dengan tujuan untuk memberantas korupsi. Karena korupsi merupakan extraordinary crime maka butuh penanganan khusus dan lembaga khusus. Berdasarkan Undang-Undang No 30 tahun 2002 maka KPK dibentuk sebagai lembaga yang bersifat independen artinya KPK tidak terkooptasi oleh siapapun, baik Presiden, Pemerintah, Partai, , DPR, bahkan LSM yang memberikan dukungan kepada KPK.
            KPK adalah lembaga “superbody” yang memiliki wewenang lebih dibandingkan dengan Kepolisian atau Kejaksaan Agung dalam tindakan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan. Selanjutnya, dalam keadaan dimana ditegaskan secara limitatif di dalam Pasal 68 UU KPK bahwa KPK dapat mengambil alih perkara korupsi sebelum terbentuknya KPK. Wewenang ini tidak dimiliki oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Sejumlah wewenang lainnya yang menunjukkan KPK sebagai lembaga superbody adalah KPK mempunyai wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan, mengintervensi lembaga Negara manapun untuk memberikan pelayanan maksimal, memberikan perintah kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri, memerintahkan instansi perbankan untuk memblokir rekening seseorang, serta menangkap pejabat tanpa harus ada izin Presiden.
Dalam diskusi media bertajuk "Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" pada 12/08/2012 Gagasan bahwa KPK bersifat sementara adalah gagasan yang kontraproduktif, karena faktanya
“Kalau ingin membangun demokrasi yang baik dan benar, maka jangan berpikir demokrasi itu akan hadir kalau tidak ada lembaga anti korupsi yang baik. Memaknai KPK sebagai lembaga permanen sangatlah penting karena KPK berdasarkan sejarah pembentukannya memang bukan lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu (ad interim), melainkan sesuai dengan semangat penciptaannya KPK disiapkan sebagai lembaga negara yang permanen, kuat dan independen dengan tujuan khusus (ad hoc dalam pengertian yang benar), yaitu membebaskan Indonesia dari korupsi. Hal ini senada dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyatakan KPK adalah lembaga permanen karena KPK dibentuk dengan Undang-undang bukan Inpres (www.jimly.com).
Sedangkan menurut hemat penulis KPK merupakan lembaga ad hoc (dibentuk berdasarkan suatu tujuan ). Oleh Karena itu  KPK berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi. Suara geram datang dari sang ahli propaganda ulung yang berasal dari wilayah barat Indonesia, dialah Fahri Hamzah. Sosok satu  ini sangat tidak setuju dengan lambatnya penanganan korupsi di Indonesia oleh KPK. Dengan analisis mendalam fahri mengatakan bahwa Korupsi adalah persoalan biasa tapi harus diberantas dengan cara yang luar biasa. Bukunya yang berjudul korupsi, demokrasi, transisi adalah pertanggung jawabannya atas suara lantang yang Kontroversial  yaitu “BUBARKAN saja KPK”.  Dalam bukunya tersebut fahri menjelaskan bahwa Sebelum memasuki era kesempurnaan sistem demokrasi, maka sebuah institusi pemerintahan harus melewati fase Korupsi, berlanjut ke Transisi dan jika berhasil berdirilah negara Demokrasi.
Korupsi kerap bersumber dari peraturan perundang-undangan yang tidak jelas sehingga membutuhkan orkestra dalam skala nasional untuk memberantasnya. Ketika era reformasi GBHN dihapus maka arah pembangunan setiap pemimpin negeri ini ada pada visi- misinya dan itu tertuang dalam rancangan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang. Dalam rencana 100 hari masa pemerintahan SBY+Boediono bahwa presiden akan memimpin langsung orkestra pemberantasan korupsi maka KPK silahkan tagi janji presiden tersebut. Dalam sistem pemerintahan demokrasi diharapkan terciptanya mekanisme Check and Balance agar setiap kebijakan pemerintah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan amanat konstitusi.
Ketidakmampuan pemerintah menangkap problem solving dalam transisi demokrasi mengakibatkan banyak pejabat salah mengidentifikasi masalah. Sistem TRIAS POLITICA dimasa transisi ini terperangkap dalam lingkaran setan korupsi. Hal ini terjadi karena Mahalnya biaya politik di indonesia sehingga menyebabkan banyak anggota Legislatif yang kreatif masuk panitia anggaran. Persoalan itu lumrah saja karena Politik adalah art of the possibility (Rian Nugraha.2003:52) yaitu seni dari segala kemungkinan. Jadi, Korupsi itu sebenarnya terang-terangan, kok hal ini bisa terjadi ??? ya jawabannya karena dilindungi oleh sistem. Contoh konkrit bahwa Menteri keuangan sampai detik ini belum membuat regulasi tentang keuangan politik yang mampu membatasi ruang gerak para politisi. Makanya tidak heran kalau ada 560 anggota DPR maka 560 cara mencari uang.
Sistem adalah kesatuan dari seperangkat struktur yang memiliki fungsi masing-masing yang bekerja untuk mencapai tujuan tertentu. Berbicara sistem berarti kita membahas tentang formulasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Public Policy menurut Thomas R. Dye (Rian Ngraha:2003) adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Jadi, Pemerintah membuat aturan pada dasarnya untuk melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi membuka ruang gerak pemerintah untuk membuat regulasi yang transparan dan bersifat akuntabel. Jadi, pemerintah seharusnya membuka keran bagi lahirnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan.
Menurut hemat Penulis bahwa akar masalah yang menyebabkan banyaknya UU yang membuka kesempatan terjadinya korupsi  adalah sistem politik kita. regulasi dibuat oleh legislatif bersama eksekutif sebagaimana teori sistem politik david Easton. Masukan dan tuntutan dari masyarakat ditampung oleh kedua lembaga Negara tersebut. Kemudian eksekutif bersama legislatif mengkonversikan hal itu dan menghasilkan output berupa kebijakan (dalam Jurnal kapita selekta administrasi public FISIPOL UNSA.2012 : 41-46). Seandainya dalam formulasi  kebijakan yudikatif  dilibatkan maka produk kebijakan yang hasilkan tidak akan membuka ruang korupsi. Dimana realitasnya yudikatif baru dilibatkan dalam sistem ketika ada tuntutan dari masyarakat atau kelompok kepenting untuk melakukan judicial review (menguji UU terhadap UU dasar). Penulis mengambil contoh gejolak terhadap UU PILPRES yang mengandung banyak pasal yang bersifat multitafsir sehingga menyebabkan terjadinya krisis legitimasi menjelang pemilu 2014.
Disamping itu menurut fahri hamzah Dalam RDP komisi III dengan KPK pada juni 2013
KPK hari ini memerlukan ahli-ahli tata Negara dalam menyusun regulasi untuk pencegahan korupsi. Lebih jauh lagi KPK harus mengintensifkan rapat dengan pejabat birokrasi dan badan anggaran. Selain itu, KPK mempunyai kewenangan untuk mengintervensi lembaga Negara karena letak heavynya dalam UU. No 30 tahun 2002 adalah pencegahan korupsi. Selain itu, KPK harus terus memantau sistemnya dan jangan pernah saling bermusuhan dengan ketiga lembaga Negara dalam trias politika. KPK harus terus bergandengan dengan presiden karena pemegang kendali birokrasi diindonesia adalah presiden. Mengutip pendapat seorang tokoh pencetus teori relativitas yaitu Einstein mengatakan bahwa bagian terkecil dari kegilaan itu adalah bekerja dengan cara yang sama kemudian mengharapkan hasil yang berbeda maka KPK jangan pernah terjebak oleh Statusquo.

Banyak Pejabat yang terlena ditengah pencitraan apalagi menjelang pemilu 2014. Akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi pejabat hukum sekelas KPK. KPK sekarang bermain cantik ditengah pujian, pujian karena berhasil menangkap orang-orang jahat yang telah mengamil uang Negara. Setiap tahun anggaran Negara kita habis untuk membangun infrastruktur penjara dan lapas sebagai tempat berteduh orang-orang jahat. Apakah betul Indonesia hari ini dipenuhi oleh orang-orang jahat, tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab?? Sebenarnya ini adalah permasalahan hilir dan jangan sampai dibawah ke hulu. Meminjam kata-kata bang fahri bahwa Negara jangan ingin menang dengan cara yang otoriter.  Itu cara yang tidak demokratis. "Negara itu menang karena semua orang diberi kesempatan untuk membela diri di depan hukum secara terbuka dan negara tidak harus menang. Ini prinsip demokrasi. Sejalan dengan hal itu dulu di yunani kuno para filsuf seperti Hobbes, Locke, dan Rouseau bukanlah sekumpulan pemikir yang hanya menyisahkan cek kosong bagi generasi penerusnya. Akan tetapi Negara bersama rakyat dan swasta berjalan beriringan agar terciptanya good governance.
Memosikan peran KPK sebagai lembaga superbodi yang mana salah satu kewenangannya adalah penyadapan. Berangkat dari hal tersebut fahri hamzah (dalam http://news.liputan6.com/read) mengatakan bahwa KPK tidak boleh menjadi musuh bersama.  Korupsi itu masalah sistem, karenanya semua orang harus mendukung pemberantasan korupsi. KPK tidak boleh mengambil jalan praktis seperti penyadapan karena ini adalah cara pragmatis untuk menetapkan orang sebagai tersangka korupsi. Menurut hemat penulis hal ini terkesan  tidak berlebihan meskipun banyak opini negatif yang datang kepada fahri hamzah bahwa dia membela koruptor dengan berbagai dalil dalam al-qur’an bahwa penyadapan itu dosa besar atau penyadapan adalah metode tabyyun dan diatur juga dalam Al-Qur’an.
Masalah penyadapan itu di atur oleh Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 12 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari sangkaan karena sesungguhnya sebagian dari sangkaan itu adalah dosa dan janganlah kamu mengintip atau mencari-cari kesalahan dan keaiban orang dan janganlah setengah kamu mengumpat setengahnya yang lain. Adakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? (Jika demikian keadaan mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Oleh karena itu, patuhilah larangan-larangan yang tersebut) dan bertakwalah kamu kepada Allah; sesungguhnya Allah Penerima taubat, lagi Maha mengasihani.

Filsafat text umat islam yaitu Al qur’an, kalau kita telaah  lebih jauh kenapa sebenarnya Allah yang maha besar itu menurunkan buku berupa Al-Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad dengan perantara malaikat jibril ?? hal itu karena Allah ingin umat islam punya pegangan berupa Aturan tertulis jika kita kontekskan hal ini pada penyadapan dimana sampai saat ini SOP penyadapan tidak diberikan kepada DPR sehingga hal ini menimbukan kepincangan dalam penyelengaraan Negara kita. Semua aturan itu harus dibuka secara transparan dan diperjelas agar masyarakat tidak terjebak dalam lembah hitam tersebut itulah demokrasi yang sebenarnya. Menurut fahri hamzah bahwa Dalam Negara transisi yang harus dilakukan pertama kali adalah membuat regulasi yang baik dan transparan.  Kedua, Buka lembaga atau birokrasi Negara . Ketiga, adalah Bina orang-orang yang melakukan penyimpangan agar mereka dapat melakukan traspormasi budaya sehingga akan tercipta Negara demokrasi yang sesungguhnya.
Penulis ingin melihat lebih jauh masalah korupsi dari perspektif implementasi kebijakan. Salah satunya ialah implementation problems approach yang diperkenalkan oleh Edwards III (1984: 9-10). Edwards III mengajukan pendekatan masalah implementasi dengan terlebih dahulu mengemukakan dua pertanyaan pokok, yakni: (i) faktor apa yang mendukung keberhasilan implementasi kebijakan? Empat faktor tersebut yaitu Komunikasi suatu program hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila jelas bagi para pelaksana. Hal ini menyangkut proses penyampaian informasi, kejelasan informasi dan konsistensi informasi yang disampaikan. Tidak optimalnya komunikasi antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi melahirkan kebijakan yang egosektoral. Berangkat dari masalah ini pada tahun 2012 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan saat ini tengah menggagas langkah sinkronisasi (lihat http://antikorupsi.org/id/content/sinergikan-antikorupsi-kpk-polri-dan-kejaksaan-diminta-bekerja-sama) dimana gagasan yang dimunculkan adalah dengan membentuk forum komunikasi antarlembaga penegak hukum, yang secara periodik akan menggelar pertemuan. Terobosan ini perlu didukung agar tercipta Komunikasi yang baik antar aparat penegak hukum. Tanpa ada komunikasi yang baik, jangan harap penegakan hukum akan berlangsung dengan optimal, bahkan dapat menimbulkan masalah-masalah baru yang memperlemah upaya penegakan hukum. Kalau komunikasi terhambat maka pemberantasan korupsi pasti akan tersumbat meskipun kewenangan KPK begitu besar.
Faktor lain yang tidak kalah penting dalam implementasi kebijakan adalah Sumber daya, meliputi empat komponen yaitu staf yang cukup (jumlah dan mutu), informasi yang dibutuhkan guna pengambilan keputusan, kewenangan yang cukup guna melaksanakan tugas atau tanggung jawab dan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan. Jika kita komparasi dengan lembaga pemberantasan korupsi lain, misalnya di Asia, maka betapa minimnya jumlah yang kita miliki. Menurut Abraham Samad jumlah penyidik KPK kalah jauh dibandingkan dengan Malaysia dan hongkong . Jika dianalisis maka sangat tidak relevan apabila KPK membandingkan Indonesia dengan Malaysia apalagi hongkong.
Silang pendapat antara Fahri Hamzah dengan Abraham samad terjadi, menurut fahri yang dibutuhkan KPK bukan SDM (penyidik atau Pegawai) tetapi KPK silahkan rubah sistemnya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi sedangkan Negara Malaysia itu masih berbentuk monarki artinya lembaganya masih tertutup dan sudah barang tentu membutuhkan tenaga yang jauh lebih banyak. Lebih jauh fahri hamzah menyatakan bahwa KPK tidak perlu iri dengan Malaysia karena kewenangan yang dimiliki KPK jauh lebih besar ketimbangan lembaga sejenis di Malaysia dan hongkong tersebut. Berangkat dari masalah SDM ternyata pedapat fahri hamzah tidak berlebihan karena yang harus ada dalam penegakan hukum di Indonesia adalah sinergi antar lembaga Negara.
Selanjutnya yaitu Disposisi atau sikap pelaksana merupakan komitmen pelaksana terhadap program. Untuk dapat bekerja sama harus ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dan intensif, baik pada level pengambil kebijakan maupun pada level tim kerja. Komunikasi yang baik dapat terjadi kalau didukung oleh kompetensi yang baik dari tiap aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Komunikasi dan interaksi yang sinergis ini dapat membuat penegakan hukum berjalan dengan efisien dan efektif.
Faktor keempat yaitu Struktur birokrasi yaitu didasarkan pada standard operating prosedure yang mengatur tata aliran pekerjaan dan pelaksanaan kebijakan. KPK perlu penyeimbang sekaligus partner. Peran aparat hukum lain, Polri dan Kejagung, sudah waktunya menyusul KPK dalam ikut memberantas korupsi. Kalau mau jujur dan serius, dengan segala sumber daya manusia dan infrastruktur yang telah dimiliki di seluruh Indonesia, Polri dan Kejagung bakal menjangkau lebih banyak dibandingkan KPK. Apalagi, sebagian besar penyidik KPK berasal dari anggota Polri dan Kejagung. Mereka mampu membuktikan itu saat bergabung dengan KPK. Alumni penyidik KPK yang kembali ke kesatuannya diharapkan bisa menularkan semangat antikorupsi. Selain itu Polri dan Kejagung bisa menjadi penyeimbang atau pelengkap agar KPK tidak menjadi lembaga superbodi sendiri. Dengan kehadiran secara nyata Polri dan Kejagung, mereka bisa bersinergi untuk menumpas korupsi secara baik dan menyeluruh.
Pergolakan Romantisme Fahri Hamzah sebagai wakil rakyat sangat benci terhadap lemahnya inovasi KPK tapi rindu akan keberanian KPK dalam menuntaskan masalah korupsi secara sistemik. Selanjutnya KPK  dan Fahri Hamzah adalah dua stakeholders yang sama-sama memiliki peran srategis untuk membawa Indonesia menjadi Negara yang bermartabat secara politik dan berdaulat secara ekonomi demi terciptanya kesejahteraan rakyat sesuai amanat pancasila dan Konstitusi.
By: Susi Gustiana







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kompetisi Vs Pandemi

Mengikuti kompetisi sudah menjadi kebiasaanku sejak SD hingga sekarang. Meski jarang menang, tetapi sudah ikut berpartisipasi saja rasanya bahagia sekali. Ketika pandemi Covid 19 terjadi pada bulan Maret tahun 2020, hikmahnya kita lebih gampang mengikuti lomba seperti menulis Esai,  artikel, opini, KTI, cerpen, puisi, seminar, lomba desain, photografi, pelatihan, fellowship, nulis buku, beasiswa dan lain-lain. Jika dihitung, jumlah project menulis kala pandemi yang aku ikuti sekitar 30 lebih dari non Fiksi hingga Fiksi tapi yang menang bisa dihitung jari. Namun dari effort tersebut, banyak yang kita dapatkan yaitu kiriman buku gratis dari funding internasional dan nasional,  teman baru, relasi, wawasan, update teknologi aplikasi, hadiah menarik dan lain-lain serta jangan lupakan hadiah uang dan pulsa🤭😉. Selanjutnya, tahun 2021 bersiap untuk kompetisi lagi. Jika ada yang termotivasi dengan tulisan ini, maka tetap semangat, optimis, jangan pernah insecure, iri hati, dengki dan...

Lalu Dia Lala Jinis Kisah Romeo Juliet Alas-Sateluk

Resensi By: Susi Gustiana Betapa bahagia  mencium aroma buku , pikiranku menari 'seolah menemukan harta karun'.    Buku Lalu Dia dan Lala Jinis  adalah cerita rakyat Sumbawa yang di tulis oleh bapak Dinullah Rayes. Nama Rayes merupakan marga dari keturunan kedatuan Alas. Cerita ini bersemi dihati penduduk terutama dari bagian barat tepatnya di kecamatan Alas. Kisah kasih diantara dua pasang anak muda romeo dan Juliet Sumbawa ini diriwayatkan oleh orang tua dengan menggunakan bahasa yang puitik melalui lawas. Lawas samawa merupakan puisi lisan tradisional pada umumnya tiap bait terdiri dari 3 baris. Dipengantar awal buku penulis menyebutkan bahwa kisah ini ditembangkan oleh orangtua yang   mahir balawas (menembangkan syair) dengan suara merdu menawan dan mempesona bagi siapapun yang mendengar. Tradisi di Sumbawa bagi orang yang bisa mendongeng atau bercerita itu disebut Badia. Tau Badia (orang/seniman yang menyampaikan cerita) sering diund...

Tugu Simpang 5 Aceh!!!! Begitu ‘Sempurna’

Kalian tahu tidak lagu sempurna dari Andra and The Backbone mungkin itu tepat untuk menggambarkan monument ini. “Belum ke Aceh namanya jika belum mengunjungi salah satu tugu atau monumen yang sangat ikonik dan keren ini” kata Pak Marzuki guide kami selama di Aceh. Yupz…..Namanya tugu simpang 5, oleh ibu-ibu rombongan dari Sumbawa yang antusias untuk mengambil gambar berselfia ria bahwa   di monumen ini. Menurut mereka tugu simpang 5 juga disebut tugu selamat datang. Karena lokasinya berada di pusat kota dan punya nilai filosofi yang sangat mendalam. Dalam catatan sejarah, tugu ini berada di lima persimpangan jalan protokol yang selalu padat, yaitu jalan Tgk. H. M. Daud Beureuh, T. Panglima Polem, Sri Ratu Safiatuddin, Pangeran Diponegoro, dan jalan Teungku Angkasa Bendahara. Di lihat dari desainnya, ada 4 eksplorasi konsep dari  tugu Simpang Lima Aceh  ini, yaitu axis-oriented (sumbu), urban oase, multi-purposes building, dan landmark kota Banda Aceh. T...