Langsung ke konten utama

MODUL PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK PEMILIH PEMULA









MODUL 1
MODUL PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK  PEMILIH PEMULA
(Pemilu Dan Lembaga Penyelenggara Pemilu Di Indonesia)




























Daftar Isi


BAB. I
MENGENAL PEMILU

A.
Apa Itu Pemilu?

B.
Demokrasi dan Pemilu

C.
Sistem Pemilu

D.
Tujuan Pemilu

E.
Manfaat Pemilu

F.
Pemilu di Indonesia



BAB. II
MENGENAL LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU DAN LEMBAGA PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK  

A.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

B.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

C.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)



BAB. III
PEMILIH DALAM PEMILU

A.
Mengapa Perlu Memilih?

B.
Pemilih Dalam Pemilu

C.
Menjadi Pemilih Cerdas



BAB. IV
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENETAPAN CALON TERPILIH

A.
Pemungutan Suara dalam Pemilu Anggota Legislatif 2014

B.
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota Legislatif 2014




















i

BAB I
MENGENAL PEMILU

Bab ini menjelaskan tentang:
A.
Apa Itu Pemilu?
B.
Demokrasi dan Pemilu
C.
Sistem Pemilu
D.
Tujuan Pemilu
E.
Manfaat Pemilu
F.
Pemilu di Indonesia

Waktu : 1 Jam
Metode yang dapat digunakan untuk menyampaikan materi ini:
1.        Permainan Kelompok
2.       Diskusi
3.       Ceramah

A.   Apa Itu Pemilu?
Pemilihan Umum atau disingkat dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan  secara langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B.   Demokrasi dan Pemilu
Terdapat pendekatan yang membedakan status demokrasi pada 4 (empat) tingkat yang berbeda, yaitu demokrasi prosedural, demokrasi agregatif, demokrasi deliberatif, dan demokrasi partisipatoris (Ramlan: 2008, hal. 9).
Demokrasi prosedural adalah persaingan partai politik dan/atau para calon pemimpin politik menyakinkan rakyat agar memilih mereka menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan (legislatif atau eksekutif) di pusat atau daerah. Dalam demokrasi terdapat dua unsur penting yaitu:
  1. Kontestasi/persaingan secara adil antar partai dan/atau calon pemimpin,
  2. Partisipasi warga negara dalam menilai dan memberi keputusan atas persaingan tersebut.
Demokrasi cenderung dipahami sebagai hak partai atau calon yang menang dalam pemilihan umum (pemilu) untuk memerintah, yakni membuat dan melaksanakan Undang-Undang serta kebijakan publik lainnya. Inilah yang disebut demokrasi minimal atau prosedural (Joseph Schumpeter dan Samuel P. Huntington).
Demokrasi agregatif, demokrasi tidak hanya berupa keikutsertaan dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER DAN JURDIL) dan akuntabel tetapi terutama cita-cita, pendapat, preferensi, dan penilaian warga negara menentukan isi UU, kebijakan dan tindakan publik lainnya. Asumsinya, orang yang paling tahu mengenai apa yang baik bagi dirinya adalah orang itu sendiri. UU dan kebijakan publik haruslah mengalir dari pandangan para warga negara (Robert Dahl).

                                                                       1

Demokrasi deliberatif memandang bahwa demokrasi aggregatif tidak cukup. Demokrasi tidak hanya diukur dari apakah UU dan kebijakan publik dirumuskan berdasarkan pandangan para warga negara secara umum tetapi terutama apakah UU dna kebijakan tersebut sesuai dengan kehendak setiap warga negara. Menurut pandangan demokrasi deliberatif karena pengambilan keputusan pada berbagai institusi, seperti partai politik, civil society, lembaga perwakilan rakyat, pengadilan, departemen dan dinas pemerintahan, rembug desa, dan ruang publik lainnya dilakukan melalui diskusi/musyawarah yang tidak hanya terbuka tetapi berdasarkan alasan dan pertimbangan rasional. (Amy Gutmann dan Dennis Thompson).
Demokrasi partisipatoris, menganggap demokrasi prosedural berkadar tipis, menganggap demokrasi agregatif sebagai tidak cukup mencerminkan prinsip self-government (dan dalam hal UU dan kebijakan bisa saja sesuai dengan preferensi sebagai besar warga negara tetapi pemerintahannya tidak demokratik. Dan demokrasi deliberatif belum melibatkan semua warga negara. Dalam demokrasi partisipatoris, para warga negara berinteraksi secara langsung dalam membahas pilihan UU atau kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang mereka hadapi bersama (Benyamin Barber).
Wujud nyata demokrasi prosedural adalah pemilu tetapi demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi.  Walaupun hanya salah satu aspek demokrasi, pemilu yang demokratik merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting.  Oleh karena itu, terdapat kaitan antara pelaksanaan demokrasi dengan pemilu.

C.   Sistem Pemilu
              Agar    pemilihan    umum   terlaksana     dengan   baik,   sesuai    dengan arahan  dan  mekanisme  yang  ditetapkan  dalam undang-undang penyelenggaran pemilu, maka sistem pemilihan umum dilaksanakan dengan mengikuti sistem yang berdasarkan kelaziman, dalam praktik ketatatanegaraan, sistem pemilu dikenal dua cara sistem pemilihan umum yaitu:

1.            Sistem Distrik
Sistem distrik biasa disebut juga single-member constituency (tetapi ada juga yang memakai istilah single-member-district untuk menyebut sistem ini). Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi be­berapa daerah pemilihan (distrik) yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan. Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik akan menjadi wakil rakyat terpilih, sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, suaranya tidak akan diperhitungkan atau dianggap hilang-sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada sehingga dikenal istilah the winner-takes-all.

2.          Sistem Perwakilan Proposional
            Sistem perwakilan proposional ialah sistem dimana kursi-kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut Perwakilan Berimbang atau Multi Member Constituenty. Ada dua macam sistem di dalam sistem proporsional, yaitu;
2
o   List Proportional Representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. Alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
o    The Single Transferable Vote : para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preferensinya. Pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.

              Dalam praktiknya di Indonesia, pemilihan umum akhir-akhir ini adalah penggabungan dari dua sistem itu. Pemilihan DPD dilaksanakan dengan sistem distrik, yang diambil dari empat calon terpilih untuk setiap propinsi. Sedangkan untuk pemilihan DPR dan DPRD serta Presiden dan wakil Presiden menggunakan sistem perwakilan berimbang.

D.   Tujuan Pemilu
              Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum (general election) menurut Jimmly Asshiddiqie dapat dirumuskan dalam empat bagian yaitu:
1.           Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. 
2.          Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3.          Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4.          Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.

E.    Manfaat Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
1.      Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
2.    Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitu­sional.
3.    Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
4.    Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

F.   Sejarah dan Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia

              Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu.

              Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 2004. Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia. Istilah Pemilu di Indonesia lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Kini, sebagai implementasi dari sarana perwujudan kedaulatan rakyat, tercatat bahwa ada 3 tujuan diselenggarakannya pemilu di Indonesia yaitu:
1.        Pemilu Legislatif yaitu pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2.       Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yaitu pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

            Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
a.      Penyusunan daftar pemilih;
b.      Pendaftaran bakal pasangan calon;
c.        Penetapan pasangan calon;
d.      Masa kampanye;
e.       Masa tenang;
f.        Pemungutan dan penghitungan suara;
g.       Penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden;
h.       Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

            Mekanisme Penetapan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden
a.      Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% di tiap provinsi di lebih dari 1/2 jumlah provinsi seluruh Indonesia.
b.      Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat dalam Pemilu Presiden putaran II.
c.        Pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang tembusannya disampaikan KPU kepada MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden, Parpol/gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon, serta kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

3.       Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
           Mekanisme Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
a.      Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
b.      Dalam hal tidak adanya pasangan calon terpilih yang memperoleh lebih dari 50%, maka pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30% suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
c.        Dalam hal perolehan suara tidak ada yang memperoleh 30% dilakukan pemilukada putaran kedua yang pesertanya memperoleh suara terbanyak 1 dan 2.
d.      Pasangan calon terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (untuk Gubernur, Bupati/ Walikota) atas nama Presiden.
e.   Pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji dipandu pejabat yang melantik

Berikut ini adalah pemilu-pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia:
1.        Pemilu 1955
              Pemilu di Indonesia pertama kali berlangsung pada tahun 1955 dengan maksud untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu di Indonesia ini dilaksanakan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR.
              Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Tiga besar partai yang menjadi pemenang dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi dan Nahdlatul Ulama.
2.       Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Tiga besar partai pemenang dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama dan Parmusi.
3.       Pemilu 1977-1997
Selanjutnya setiap lima tahun sekali Pemilu di Indonesia memilih anggota DPR. Pemilu-Pemilu ini dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu di Indonesia pada tahun ini dilangsungkan pada rezim pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu di Indonesia masa ini seringkali disebut dengan “Pemilu Orde Baru”. Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

4.       Pemilu 1999
Pemilu di Indonesia ini dilangsungkan pada tahun pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini juga menandai berakihrnya rezim orde baru.Tiga besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan

5.       Pemilu 2004
Pemilu 2004 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara langsung.
6.    Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 berlangsung pada 8 Juli 2009. Capres Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat bersama cawapresnya Boediono, berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung. Mereka memperoleh suara 60,80%. Mereka mengalahkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

 

Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia

Pemilihan kepala daerah langsung sesuai dengan undang – undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama. Maksudnya adalah memilih kepala daerah dengan wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
1.           Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
2.          Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
3.          Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang – undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah mekanisme dalam pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam agenda pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali. Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan Pemilukada.

























BAB II

MENGENAL LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
DAN LEMBAGA PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK

Bab ini menjelaskan tentang:
A.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
B.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
C.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Waktu : 1 Jam
Metode yang dapat digunakan untuk menyampaikan materi ini:
1.        Permainan Kelompok
2.       Diskusi
3.       Ceramah

A.     Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
Komisi Pemilihan Umum atau yang disingkat dengan KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
·            Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·            Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
·            Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak manapun. Penyelenggaraan Pemilu, baik pemilu Presiden dan Pemilukada dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelenggaraan ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabu­paten/Kota.
Selain badan penyelenggara pemilu di atas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk masing-masing TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
a.      Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: 
1)          merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; 
2)        menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPUProvinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;  
3)        menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
4)        mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;
5)        menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
6)        memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data  Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
7)         menetapkan peserta Pemilu;
8)         menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
9)        membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib  menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
10)     menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
11)       menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
12)      mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya; 
13)      menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan; 
14)      menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
15)      mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
16)      melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
17)      menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
18)      melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
19)      melaksanakan tugas dan wewenang lain  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
1)          merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
2)        menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
3)        menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan  Pemilu  setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
4)        mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan; 
5)        menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi; 
6)        memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data  Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
7)    menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan; 
8)    menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan  suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 
9)        membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu; 
10)     menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; 
11)       mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya; 
12)      menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
13)      menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
14)      mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal
15)      KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
16)      melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
17)      menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
18)      melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
19)      melaksanakan tugas dan wewenang lain  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.        Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:
1)     menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
2)        mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;
3)        melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan; 
4)        menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 
5)        mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara  anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
6)        melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.      Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
            Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bawaslu dibentuk secara berjenjang sampai ke tingkat desa. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi adalah lembaga pengawas yang bersifat tetap, sedangkan jenjang yang ada dibawahnya bersifat ad-hoc, antara lain Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. 
a.      Tugas Bawaslu dalam mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas:
1)       perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2)     perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3)     pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi dan anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota  oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)     sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
5)     pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Tugas Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1)          pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2)        penetapan peserta Pemilu;
3)        proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon  presiden  dan  wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)        pelaksanaan kampanye;
5)        pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6)        pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7)         pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
8)         pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
9)        proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
10)     pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11)       pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
12)      pelaksanaan putusan DKPP; dan
13)      proses penetapan hasil Pemilu.
Selain mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, tugas Bawaslu juga meliputi:
1)          mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
2)        memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang;
3)        mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
4)        evaluasi pengawasan Pemilu;
5)        menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
6)        melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Wewenang Bawaslu antara lain:
1)          menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
2)        menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang; 
3)        menyelesaikan sengketa Pemilu; 
4)        membentuk Bawaslu Provinsi;
5)        mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
C.      Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP )
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dianggap sangat penting keberadaannya, terutama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas dan untuk memberikan akuntabilitas penuh kepada pemenang dalam kontestasi pemilihan calon pemimpin. Keanggotaan DKPP berasal dari KPU, Bawaslu, DPR, Utusan Pemerintah dan Tokoh Masyarakat.
a.      Tugas DKPP meliputi:
1)       menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran        kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
2)     melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas         pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik      oleh Penyelenggara Pemilu;
3)     menetapkan putusan; dan
4)     menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk             ditindaklanjuti.

b.      DKPP mempunyai wewenang untuk:
1)       memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran     kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 
2)     memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk     dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;           dan
3)     memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti     melanggar kode etik


BAB III

PEMILIH DALAM PEMILU

Bab ini menjelaskan tentang:
A.
Mengapa Perlu Memilih?
B.
Pemilih Dalam Pemilu
C.
Menjadi Pemilih Cerdas

Waktu : 1 Jam
Metode yang dapat digunakan untuk menyampaikan materi ini:
1.        Permainan
2.       Diskusi
3.       Ceramah
4.       Simulasi

A.  Mengapa Perlu Memilih?
             Di masa Yunani Kuno saat jumlah rakyat masih bisa dihitung dengan jari, rakyat bisa terlibat langsung dalam pengelolaan Negara begitu juga dengan di desa-desa di masa lalu. Akan tetapi seiring dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat sehingga jumlahnya sedemikian banyak. Dewasa ini sangatlah tidak mungkin rakyat terlibat langsung dalam proses politik di suatu Negara. Dalam jumlah yang sangat besar tidak mungkin bisa dengan mudah mengambil kata sepakat untuk memutuskan sesuatu hal, ini akan dapat memicu terjadinya silang pendapat, perdebatan bahkan pertengkaran dalam proses pembuatan keputusan politik secara langsung. Selain itu akan sangat kesulitan untuk menentukan sebuah tempat yang bisa menampung seluruh rakyat di sebuah Negara.
             Karena kesulitan teknis semacam itu, di era modern saat ini rakyat tidak bisa terlibatsecara langsung dalam mengendalikan pemerintahan seperti membuat Undang-Undang, menyusun anggaran belanja Negara, merumuskan haluan Negara dan sebagainya. Para ahli itu kemudian membuat mekanisme demokratik untuk mengimplementasikan kedaulatan politik rakyat yakni melalui system perwakilan. Rakyat cukup memilih orang-orang yang dianggap bisa mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat serta kemampuan untuk duduk sebagai wakil rakyat di lembaga legislative.
Mekanisme demokratik yang memungkinkan rakyat dapat memilih wakil atau pemimpinnya secara langsung tersebut dikenal dengan pemilihan umum. Melalui pemilu rakyat dapat berpartisipasi dalam proses politik dengan cara menentukan siapa yang layak menjadi wakil rakyat dan pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan.
Melalui pemilu rakyat dapat memilih secara langsung anggota DPR/DPRD dan DPD yang akan mewakili mereka di parlemen, dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin Negara serta dapat memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan Waikota/Wakil Walikota yang akan memimpin daerah masing-masing.
Dari gambaran itu dapat dibayangkan betapa pentingnya rakyat untuk terlibat dalam pemilu dengan cara menjadi pemilih yang cerdas. Walaupun memilih dalam pemilu bukan merupakan kewajiban tetapi merupakan hak politik yang paling asasi, maka sangat disayangkan apabila hak asasi itu tidak digunakan secara baik.

B.   Pemilih Dalam Pemilu
a.      Definisi Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Pemilih yang berhak memberikan suaranya di TPS adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan ketentuan perundangan.
b.      Warga Negara Yang Berhak Memilih Dalam Pemilu
1)          Warga negara mempunyai hak pilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau su­dah/pernah kawin.
2)        Warga Negara Indonesia didaftar oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilukada sehingga tercantum sebagai pemilih dalam daftar Pemilih tetap (DPT).
3)        Bagi pemilih dari TPS lain harus membawa surat keterangan pindah memilih seperti formulir A7 PPWP (surat pindah TPS) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau surat keterangan pindah memilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
c.        Syarat-Syarat Pemilih Dalam Pemilu
1)          WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2)        Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3)        Terdaftar sebagai pemilih.
4)        Bukan anggota TNI/Polri.
5)        Tidak sedang dicabut hak pilihnya
6)        Terdaftar di DPT
7)         Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan di daerah yang bersangkutan
C.  Menjadi Pemilih Cerdas
Yang dapat dilakukan untuk menjadi pemilih cerdas adalah:
1.      Mengetahui Visi Calon Pemimpin
Visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian sebuah organisasi, perusahaan, atau individu yang ingin dicapai di masa depan. Dalam konteks pemilu, visi peserta pemilu berkaitan dengan visi partai politik dan calon. Visi merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi sebuah partai politik maupun calon. Hal ini dikarenakan, visi mengandung nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan partai politik dan calon di masa depan. Visi merupakan pernyataan tujuan partai politik dan calon yang menjadi arahan bagaimana cita-cita dan tujuan partai politik serta calon tersebut di masa depan.
Visi, antara lain harus mengandung karakteristik seperti, dapat di bayangkan, me­narik, realistis dan dapat dicapai, jelas, aspiratif dan responsif terhadap perubahan lingkun­gan, serta mudah dipahami. Para Pemilih dan masyarakat dapat mengetahui visi partai politik dengan mencermati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Sedangkan visi calon dapat dicermati melalui kampanye maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh calon.
Tentu tidak semua partai politik dan calon dapat dicermati oleh para pemilih dan masyarakat, oleh karena itu sangat penting bagi pemilih dan masyarakat untuk menen­tukan sejak awal partai politik dan calon yang akan diamati visinya, sehingga pengamatan pemilih dan masyarakat menjadi lebih fokus dan detail. Masyarakat juga dapat mendiskusi­kan visi partai politik dan calon tersebut dengan berbagai elemen masyarakat, sehingga memperluas pemahaman dan pengetahuan mengenai implikasi dari visi partai politik dan calon tersebut.
2.    Mengetahui Misi Calon Pemimpin
Misi merupakan lanjutan dari visi. Pada dasarnya, misi merupakan alasan mendasar eksistensi dari suatu organisasi. Misi merupakan pernyataan untuk mengkomunikasikan keberadaan suatu organisasi kepada pemangku kepentingan, baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Dalam konteks partai politik dan calon, maka misi merupakan pernyataan partai politik dan calon tentang posisi mereka yang dikaitkan dengan visi.
Misi biasanya sudah mengarahkan secara tegas partai politik dan calon menuju suatu tujuan yang secara teknis dapat dijabarkan ke dalam program-program. Penting kiranya para pemilih untuk melihat korelasi antara visi, misi, dan program. Misi menempati posisi strategis, karena secara filosofis harus mampu menterjemahkan visi dan secara teknis harus mampu diimplemantasikan ke dalam program. Hubungan visi, misi dan program tersebut menjadi titik fokus perhatian para pemilih dan masyarakat dalam melihat kapa­bilitas partai politik dan calon.
Para pemilih dan masyarakat harus kritis dalam mencermati misi partai politik dan calon, karena misi merupakan langkah awal menuju program yang secara teknis dapat dicermati dengan lebih mudah. Jika misi partai politik maupun calon tersebut tidak jelas, maka sudah dapat dipastikan program yang ditawarkan juga perlu dipertanyakan, “apakah partai politik maupun calon betul-betul berfikir secara konseptual?”. Apabila partai politik dan calon tidak dapat berfikir secara konseptual, tentu patut dipertanyakan kemampuan mereka dalam mengemban amanah penyelenggara negara dan pemerintahan.
3.    Mengetahui Program Kerja Calon Pemimpin
Program merupakan penterjemahan secara teknis dari visi dan misi, yang ditawar­kan oleh partai politik dan calon kepada pemilih dan masyarakat. Biasanya partai politik dan calon mengemas program tersebut sedemikian bagusnya, sehingga program-program mereka terlihat sempurna dan menjanjikan masa depan yang lebh baik kepada para pemi­lih dan masyarakat.
Oleh karena itu, para pemilih dan masyarakat harus cerdas dan cermat dalam me­nilai program yang ditawarkan oleh partai politik dan calon. Pemilih dan masyarakat harus dapat menilai, apakah program-program tersebut realistis, dihubungkan dengan kemam­puan partai politik dan calon? Apakah program-program tersebut menyentuh persoalan-persoalan yang dihadapi para pemilih dan masyarakat? Apakah program-program tersebut betul-betul dirancang dengan suatu pemikiran yang komprehensif, serta berbagai pertan­yaan lain yang spesifik dari para pemilih dan masyarakat.
Kecermatan dan kecerdasan pemilih dan masyarakat dalam menilai program-pro­gram tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting dalam menentukan pilihan. Kesalahan menilai program-program partai politik dan calon akan menimbulkan kesalahan dalam menentuan pilihan. Kesalahan menentukan pilihan akan mengakibatkan terpilihnya orang-orang yang tidak tepat untuk mengemban tugas-tugas kenegaraan dan pemerin­tahan.
Kesadaran pemilih tentang perlunya mencermati secara cerdas program-program partai politik dan calon, menjadi kunci utama terpilihnya para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan yang benar-benar dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Kesadaran inilah yang seharusnya terus dibangun oleh para pemilih dan masyarakat, sehingga Pemilu sebagai instrumen pelaksanaan demokrasi benar-benar ber­makna bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.    Kenali Riwayat Hidup Calon Pemimpin dan Partai Politiknya
Sebelum menentukan pilihan, sebaiknya pemilih mengenal dan mengetahui riwayat hidup calon dan partai politiknya. Pengenalan riwayat hidup calon tersebut dapat ber­hubungan dengan latar belakang pedidikan, pekerjaan, aktifitas dalam masyarakat, dan juga pribadi yang bersangkutan dalam kehidupan sehari-hari bersama-sama dengan masyarakat. Sedangkan riwayat partai politik dapat berhubungan dengan sejarah pendirian, pengurus­nya, dan rekam jejak di pemilu sebelumnya (apabila bukan partai baru).
Pengenalan riwayat hidup calon dan partai politik ini, juga merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemilih dan masyarakat. Melalui pengenalan riwayat hidup, para pemilih dan masyarakat setidak-tidaknya mempunyai gambaran dan informasi dasar mengenai calon, dan partai yang mengusungnya, sehingga ketika menentukan pilihannnya, para pemilih dapat menimbang baik-buruknya calon dan partai politik tersebut.
Menentukan pilihan terhadap calon dan partai tanpa informasi sama sekali, tentu sangat beresiko, karena sangat mungkin terpilih calon-calon dengan latar belakang riwayat hidup yang tidak sesuai dengan harapan. Sekali lagi, kecermatan dan kecerdasan pemilih dituntut untuk menilai riwayat hidup calon tersebut. Dalam beberapa kasus, seringkali para calon membuat riwayat hidupnya sedemikian lengkap dan bagus. Dalam hal inilah diperlukan kecermatan dan kecerdasan pemilih untuk menilai riwayat hidup tersebut, melalui berbagai cara yang dimungkinkan.
Seorang calon pemimpin akan dikenal sebagai orang yang dapat dipercaya apabila memiliki beberapa hal antara lain, integritas, kejujuran, ketulusan, berkompetensi, pengetahuan dan kemampuan, loyalitas, serta konsisten antara tindakan yang dilakukan dari awal sampai akhir.
Dengan adanya beberapa kriteria tersebut diharapkan calon pemimpin mengetahui tugas kepemimpinannya. Seorang pemimpin harus mengetahui apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya. Adalah sebuah mala petaka besar bagi suatu bangsa jika pemimpin yang dipilih dan dipercaya rakyat tidak memiliki cukup ilmu tentang tugasnya. Pemimpin seperti ini lambat-laun akan menyia-nyiakan amanatnya sehingga berujung pada non-responsibilitas (lepas dari pertanggungjawaban). Jika bangsa ini dipimpin oleh pemimpin yang menyia-nyiakan amanat maka kondisi negeri semakin tak menentu, stabilitas politik-hukum carut marut, sosial-ekonomi semakin terpuruk dan terbelakang bahkan segala lini kehidupan.
5.       Setelah menilai, pastikan pilihan.
Setelah para pemilih memiliki informasi yang cukup mengenai visi, misi dan program partai politik dan calon, serta memperoleh data mengenai riwayat hidup calon, para pemilih dapat mendiskusikan informasi dan data tersebut dengan elemen yang ada di masyarakat, sehingga informasi dan data itu dapat diperkaya dan menjadi dasar yang kuat bagi pemilih dalam menentukan pilihan.





BAB IV
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENETAPAN CALON TERPILIH

A.     Pemungutan Suara dalam Pemilu Anggota Legislatif 2014
1.        Kapan Pemungutan Suara dilaksanakan?
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk semua dapil.
Berdasarkan SK KPU Nomor: 111/Kpts/KPU/Tahun 2013 ttg Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014.
2.       Siapakah yang berhak memilih di TPS?
      Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a.      Pemilih  yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;  
b.      Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan; dan
c.        Pemilih yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.
3.       Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan
Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain.
KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4.       Pemilih yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.
Pemilih yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor, dengan ketentuan:
a.      memilih di  TPS yang  ada di RT/RW  atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
b.      terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
c.        dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
5.       Berapakah jumlah pemilih dan jumlah surat suara dalam satu TPS?
-         Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.
-         Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.
6.       Tata cara pemungutan suara
Setelah terdaftar dalam DPT, maka pada hari pelaksanaan pemungutan suara kita dapat menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS. Langkah-langkah untuk memilih:
a.      Masuk ke TPS sesuai yang tercantum dalam undangan pemberitahuan
b.      Daftarkan diri di meja pencatatan kehadiran pemilih dengan menyerahkan undangan tersebut. Apabila undangan rusak atau hilang dapat mempergunakan KTP. Petugas KPPS akan mengecek kesesuaian nama dalam surat pemberitahuan dengan DPT. Petugas membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS, memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih, dan mendata pemilih menurut jenis kelamin.
c.        Duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu nama dipanggil
d.      Saat dipanggil Ketua KPPS, menuju ke tempat petugas untuk menerima surat suara untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah menerima surat suara, buka lebar-lebar surat suara di hadapan Ketua KPPS untuk memastikan surat suara tersebut benar-benar tidak rusak, yang mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah. Apabila surat suara dipastikan rusak maka boleh meminta penggantian surat suara yang baru kepada Ketua KPPS, dan Ketua KPPS wajib memberikan penggantian surat suara yang rusak.
e.       Apabila terdapat kekeliruan dalam  memberikan suara, Pemilih  dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
f.        Segera menuju bilik suara untuk mencoblos satu kali  pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara.
g.       Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain  pada  saat memberikan suaranya di TPS  dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
h.       Setelah selesai memilih, surat suara dilipat kembali dan dimasukkan ke dalam kotak suara masing-masing.
i.         Tahap terakhir adalah mencelupkan jari kedalam tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
B.                  Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota Legislatif 2014
1.        Jumlah Kursi dan Dapil Provinsi NTB
-         Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh        lima) dan paling banyak 100 (seratus).
-          Untuk Provinsi NTB dengan  jumlah penduduk 5.398.573 alokasi kursi     65 kursi (Keputusan KPU No. 110/Kpts/KPU/Tahun 2013, tgl 9 Maret        2013)
-         Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota,        atau    gabungan kabupaten/kota.
-         Untuk DPRD Provinsi NTB dibagi menjadi 8 Dapil (Keputusan KPU        No. 110/Kpts/KPU/Tahun 2013, tgl 9 Maret 2013), yaitu:
·            Dapil NTB-1 meliputi Kota Mataram
·            Dapil NTB-2 meliputi Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten    Lombok Utara
·            Dapil NTB-3 meliputi Kabupaten Lombok Timur A
·            Dapil NTB-4 meliputi Kabupaten Lombok Timur B
·            Dapil NTB-5 meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten           Sumbawa Barat
·            Dapil NTB-6 meliputi Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan     Kota Bima
·            Dapil NTB-7 meliputi Kabupaten Lombok Tengah A
·            Dapil NTB-8 meliputi Kabupaten Lombok Tengah B

2.       Penetapan Perolehan Kursi
a.      Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang di daerah pemilihan yang bersangkutan.
b.      Dari hasil penghitungan seluruh suara sah tersebut ditetapkan angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota.
c.        Setelah ditetapkan angka BPP maka ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:
-         apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih  besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
-         apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada  BPP,  maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal  masih terdapat sisa kursi di  daerah pemilihan yang bersangkutan;
-         penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.
-          Dalam hal terdapat sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sama jumlahnya, maka kursi diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang sisa suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.
3.       Penetapan Calon Terpilih
      Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.      Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. 
b.      Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
c.        Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan memperoleh suara terbanyak, jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
d.      Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang  memperoleh dukungan  Pemilih  yang lebih merata  penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi  tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
e.       Penetapan calon terpilih  anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
f.        KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.





















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kompetisi Vs Pandemi

Mengikuti kompetisi sudah menjadi kebiasaanku sejak SD hingga sekarang. Meski jarang menang, tetapi sudah ikut berpartisipasi saja rasanya bahagia sekali. Ketika pandemi Covid 19 terjadi pada bulan Maret tahun 2020, hikmahnya kita lebih gampang mengikuti lomba seperti menulis Esai,  artikel, opini, KTI, cerpen, puisi, seminar, lomba desain, photografi, pelatihan, fellowship, nulis buku, beasiswa dan lain-lain. Jika dihitung, jumlah project menulis kala pandemi yang aku ikuti sekitar 30 lebih dari non Fiksi hingga Fiksi tapi yang menang bisa dihitung jari. Namun dari effort tersebut, banyak yang kita dapatkan yaitu kiriman buku gratis dari funding internasional dan nasional,  teman baru, relasi, wawasan, update teknologi aplikasi, hadiah menarik dan lain-lain serta jangan lupakan hadiah uang dan pulsa🤭😉. Selanjutnya, tahun 2021 bersiap untuk kompetisi lagi. Jika ada yang termotivasi dengan tulisan ini, maka tetap semangat, optimis, jangan pernah insecure, iri hati, dengki dan...

Lalu Dia Lala Jinis Kisah Romeo Juliet Alas-Sateluk

Resensi By: Susi Gustiana Betapa bahagia  mencium aroma buku , pikiranku menari 'seolah menemukan harta karun'.    Buku Lalu Dia dan Lala Jinis  adalah cerita rakyat Sumbawa yang di tulis oleh bapak Dinullah Rayes. Nama Rayes merupakan marga dari keturunan kedatuan Alas. Cerita ini bersemi dihati penduduk terutama dari bagian barat tepatnya di kecamatan Alas. Kisah kasih diantara dua pasang anak muda romeo dan Juliet Sumbawa ini diriwayatkan oleh orang tua dengan menggunakan bahasa yang puitik melalui lawas. Lawas samawa merupakan puisi lisan tradisional pada umumnya tiap bait terdiri dari 3 baris. Dipengantar awal buku penulis menyebutkan bahwa kisah ini ditembangkan oleh orangtua yang   mahir balawas (menembangkan syair) dengan suara merdu menawan dan mempesona bagi siapapun yang mendengar. Tradisi di Sumbawa bagi orang yang bisa mendongeng atau bercerita itu disebut Badia. Tau Badia (orang/seniman yang menyampaikan cerita) sering diund...

Tugu Simpang 5 Aceh!!!! Begitu ‘Sempurna’

Kalian tahu tidak lagu sempurna dari Andra and The Backbone mungkin itu tepat untuk menggambarkan monument ini. “Belum ke Aceh namanya jika belum mengunjungi salah satu tugu atau monumen yang sangat ikonik dan keren ini” kata Pak Marzuki guide kami selama di Aceh. Yupz…..Namanya tugu simpang 5, oleh ibu-ibu rombongan dari Sumbawa yang antusias untuk mengambil gambar berselfia ria bahwa   di monumen ini. Menurut mereka tugu simpang 5 juga disebut tugu selamat datang. Karena lokasinya berada di pusat kota dan punya nilai filosofi yang sangat mendalam. Dalam catatan sejarah, tugu ini berada di lima persimpangan jalan protokol yang selalu padat, yaitu jalan Tgk. H. M. Daud Beureuh, T. Panglima Polem, Sri Ratu Safiatuddin, Pangeran Diponegoro, dan jalan Teungku Angkasa Bendahara. Di lihat dari desainnya, ada 4 eksplorasi konsep dari  tugu Simpang Lima Aceh  ini, yaitu axis-oriented (sumbu), urban oase, multi-purposes building, dan landmark kota Banda Aceh. T...