Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Kekerasan Bagi Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumbawa.
ABSTRAKSI
Susi Gustiana. NPM.
11.02.04.1838. Peran Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Kekerasan Bagi
Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumbawa.
Kekerasan
terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang menjadi perbincangan
dibeberapa daerah akhir-akhir ini khususnya di Kabupaten Sumbawa. Seperti kasus
pemerkosaan yang dilakukan seorang mertua kepada menantunya di sebuah pematang
sawah desa Maronge pertengahan bulan mei 2015 lalu begitu memprihatinkan. Begitu
pula dengan anak, kasus kekerasan seperti pemerkosaan, pencabulan,
penelantaran, pelecehan seksual dan lain-lain marak terjadi. Bahkan yang paling
menggemparkan adalah kasus pencabulan yang dialami seorang anak SD kelas 3 di
Desa Langam Kecamatan Lape april 2015 lalu, ia dicabuli serta dipalak teman
satu kelasnya. Kasus-kasus
kekerasan yang muncul di masyarakat dari tahun ke tahun tidaklah sedikit, hanya
saja kurang terekspose sehingga
seolah-olah tidak ada yang terjadi. Kehadiran Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 03
tahun 2013 merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menangani
masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan serta menganalisis Peran
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanganan kekerasan,
faktor-faktor yang mempengaruhi P2TP2A dalam penanganan kekerasan serta cara
yang dipilih P2TP2A dalam mengatasi hambatan dalam penanganan kekerasan bagi
perempuan dan anak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Adapun, Teknik pengumpulan data
yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik Analisis data dilakukan dari awal hingga akhir
penelitian melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Sementara
itu, uji keabsahan data menggunakan metode triangulasi.
Dari
hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
terdapat disetiap lini yakni Lini Pencegahan dan lini Pendampingan. Dalam
melaksanakan perannya, P2TP2A menjalin
kerjasama dan
bermitra dengan
berbagai pihak/lembaga seperti Psikolog di RSUD Sumbawa untuk layanan
konseling, Dinas
Kesehatan untuk Rujukan
Medis, Advokasi Hukum Polres Sumbawa, serta Rumah Aman (Shelter) Dinas
Sosial. Faktor pendukung dalam penanganan kasus yaitu adanya Partisipasi semua pihak (dana,
sumberdaya manusia)
serta komitmen pemerintah. Selain itu, faktor
penghambat adalah budaya masyarakat. Sedangkan, cara yang dipilih P2TP2A untuk mengatasi
segala hambatan selama ini masih bersifat kondisional disesuaikan dengan
masalah yang sedang dihadapi.
Kata
Kunci : Peran P2TP2A, Kekerasan Perempuan dan Anak
Komentar
Posting Komentar