Islam, orang yang sudah dewasa diharuskan
mandi junub dalam beberapa kondisi. Pernahkah kita bertanya, mengapa kita harus
mandi junub?
Fiqih mengharuskan
siapapun yang mengeluarkan air sperma atau air mani
baik karena mimpi basah atau
bersetubuh dengan istri diwajibkan mandi.
Padahal Fiqih juga
menerangkan bahwa air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis.
Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan sesuatu yang
suci malah diwajibkan mandi. Sedangkan mengeluarkan yang najis cukup dengan
bersuci (istinja) dan cukup berwudhu jika ingin menjadi suci?
Pertama dalil dari
hadis Rasulullah
SAW yang diriwayatkan Abi Said, yang berbunyi: " Bermula
air (kewajiban mandi) itu dari sebab air (keluar air mani)" .
Demikian pula
riwayat Ummi Salah RA bahwa Ummul Sulaim berkata: " Ya Rasulullah, bahwa Allah SWT tidak malu
menyatakan yang haq, apakah wajib seorang perempuan mandi
apabila ia mimpi jimak?" Rasulullah menjawab " Ya, apabila ia melihat
air (mani)" .
Kedua hadis di atas
merupakan dasar yang telah disepakati oleh para Imam Fiqih, bahwa mengeluarkan
mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Adapun mengenai kesucian air mani adalah
pernyataan Rasulullah SAW dalam hadisnya ketika ditanya seseorang mengenai mani
yang terkena pakaian, Beliau pun menjawab: " Bahwasanya mani itu setingkat
dengan ingus dan ludah, cukuplah bagimu menyapunya dengan percikan air atau
idzkhirah (sebangsa rumput wangi)" .
Komentar
Posting Komentar