Langsung ke konten utama

Tidak Dapat Cuti Melahirkan, Dilema Pekerja Perempuan di Sumbawa

 



Bertahan hidup sebagai pekerja perempuan tidak mudah, ini dirasakan Ena dan beberapa pekerja perempuan lain yang mengais rezeki di Sumbawa.

Ena (29), bukan nama sebenarnya adalah pekerja disebuah gudang grosir sembako, ia harus berhenti bekerja karena tidak ada cuti melahirkan. Selain itu, posisinya sebagai sales promosi salah satu produk bisa cepat tergantikan oleh orang lain. Ia kini hanya menjadi ibu rumah tangga. Saat masih bekerja, Ena bisa membantu suaminya mencari nafkah karena gaji yang didapatkan sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurut Ena, cuti melahirkan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki posisi tertentu seperti administrasi, supervisor, staf, karena posisi mereka yang dianggap sulit mencari penggantinya.

Sedangkan mina (32), sebut saja begitu karena bukan nama sebenarnya, ia bekerja di sebuah sekolah swasta di Sumbawa sebagai guru, setelah melahirkan, ia hanya diberikan cuti 1 bulan. Mina lalu kesulitan mencari pengasuh untuk anaknya, dan pada akhirnya ia memilih berhenti bekerja di sekolah tersebut. Selang beberapa bulan, Mina lalu melamar pekerjaan disekolah swasta lainnya juga sebagai guru.

Jika dibandingkan dengan gaji pada sekolah pertama dan kedua, disekolah pertama gajinya jauh lebih besar, sedangkan disekolah kedua relatif kecil tetapi untungnya disekolah yang kedua ini ada izin untuk membawa anak ke sekolah sehingga ia bisa lega membawa anak sambil bekerja. Kini, mina bisa kembali bekerja dengan harapan bisa membantu suami meringankan ekonomi keluarga.

Masih sama, Dita (30) juga bukan nama sebenarnya adalah pekerja di toko retail modern di Sumbawa. Dita baru saja menikah, namun ia harus menunda momongan menggunakan alat kontrasepsi dengan alasan takut jika posisinya tergantikan oleh orang lain. Jika pun nanti akan hamil kata Dita, maka ia harus siap dengan resiko dilepas tugaskan dan tidak ada cuti melahirkan sesuai standar undang-undang. Padahal, perjuangan karirnya untuk sampai posisi ini cukup berat kata Dita sambil tersenyum dengan rasa empati.

Adanya hak untuk mendapatkan cuti melahirkan belum sepenuhnya dipahami oleh para pekerja perempuan di Sumbawa. Bahkan, sosialisasi tentang keistimewaan perempuan yang dijamin dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Sebagai instansi yang memiliki kapasitas dalam pengawasan ketenagakerjaan di Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui kepala Dinas Dr M Ikhsan Safitri kepada Gaung NTB kemarin menyampaikan selama ini belum ada keluhan yang masuk tentang perempuan pekerja yang tidak mendapatkan cuti melahirkan, padahal sudah jelas undang-undang ketenagakerjaan menjamin hak perempuan.

“Kami himbau kepada perusahaan, agar wanita maupun pekerja disabilitas agar ikut diperhatikan haknya berdasarkan undang-undang, mereka harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pekerjaan, bahkan pekerja perempuan tidak boleh bekerja lebih dari jam 11 malam, jikalau perempuan harus lembur sampai malam juga harus dijamin keamanannya, juga bagi yang punya anak juga harus dijamin haknya” harapnya.

Disebutkan, cuti melahirkan memang sudah  diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat (1) bahwa Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, upaya yang terus dilakukan oleh Disnakertrans untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan mengimplementasikan regulasi yang sudah ada yakni dengan mengedukasi dan mediasi.

Selanjutnya, Ikhsan menerangkan melalui bidang hubungan industrial, pihaknya selalu memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak taat dengan regulasi yang ada. Namun, harus menunggu dulu ada laporan dari pekerja perusahaan tersebut, karena menurutnya jika tidak ada aduan yang masuk, mereka menganggap bahwa semua baik-baik saja.

Ena, Mina dan Dita sama-sama berharap perusahaan maupun instansi di Sumbawa memberikan hak yang sama kepada perempuan untuk mendapatkan cuti melahirkan, bahkan dalam undang-undang cuti juga diberikan saat haid dan hamil. Ketiganya juga berharap Disnakertrans bisa mengawasi dan menegur perusahaan dan instansi yang masih tidak mau menerapkan hak-hak pekerja perempuan sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

 

  

       

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lalu Dia Lala Jinis Kisah Romeo Juliet Alas-Sateluk

Resensi By: Susi Gustiana Betapa bahagia  mencium aroma buku , pikiranku menari 'seolah menemukan harta karun'.    Buku Lalu Dia dan Lala Jinis  adalah cerita rakyat Sumbawa yang di tulis oleh bapak Dinullah Rayes. Nama Rayes merupakan marga dari keturunan kedatuan Alas. Cerita ini bersemi dihati penduduk terutama dari bagian barat tepatnya di kecamatan Alas. Kisah kasih diantara dua pasang anak muda romeo dan Juliet Sumbawa ini diriwayatkan oleh orang tua dengan menggunakan bahasa yang puitik melalui lawas. Lawas samawa merupakan puisi lisan tradisional pada umumnya tiap bait terdiri dari 3 baris. Dipengantar awal buku penulis menyebutkan bahwa kisah ini ditembangkan oleh orangtua yang   mahir balawas (menembangkan syair) dengan suara merdu menawan dan mempesona bagi siapapun yang mendengar. Tradisi di Sumbawa bagi orang yang bisa mendongeng atau bercerita itu disebut Badia. Tau Badia (orang/seniman yang menyampaikan cerita) sering diund...

Tugu Simpang 5 Aceh!!!! Begitu ‘Sempurna’

Kalian tahu tidak lagu sempurna dari Andra and The Backbone mungkin itu tepat untuk menggambarkan monument ini. “Belum ke Aceh namanya jika belum mengunjungi salah satu tugu atau monumen yang sangat ikonik dan keren ini” kata Pak Marzuki guide kami selama di Aceh. Yupz…..Namanya tugu simpang 5, oleh ibu-ibu rombongan dari Sumbawa yang antusias untuk mengambil gambar berselfia ria bahwa   di monumen ini. Menurut mereka tugu simpang 5 juga disebut tugu selamat datang. Karena lokasinya berada di pusat kota dan punya nilai filosofi yang sangat mendalam. Dalam catatan sejarah, tugu ini berada di lima persimpangan jalan protokol yang selalu padat, yaitu jalan Tgk. H. M. Daud Beureuh, T. Panglima Polem, Sri Ratu Safiatuddin, Pangeran Diponegoro, dan jalan Teungku Angkasa Bendahara. Di lihat dari desainnya, ada 4 eksplorasi konsep dari  tugu Simpang Lima Aceh  ini, yaitu axis-oriented (sumbu), urban oase, multi-purposes building, dan landmark kota Banda Aceh. T...

Kompetisi Vs Pandemi

Mengikuti kompetisi sudah menjadi kebiasaanku sejak SD hingga sekarang. Meski jarang menang, tetapi sudah ikut berpartisipasi saja rasanya bahagia sekali. Ketika pandemi Covid 19 terjadi pada bulan Maret tahun 2020, hikmahnya kita lebih gampang mengikuti lomba seperti menulis Esai,  artikel, opini, KTI, cerpen, puisi, seminar, lomba desain, photografi, pelatihan, fellowship, nulis buku, beasiswa dan lain-lain. Jika dihitung, jumlah project menulis kala pandemi yang aku ikuti sekitar 30 lebih dari non Fiksi hingga Fiksi tapi yang menang bisa dihitung jari. Namun dari effort tersebut, banyak yang kita dapatkan yaitu kiriman buku gratis dari funding internasional dan nasional,  teman baru, relasi, wawasan, update teknologi aplikasi, hadiah menarik dan lain-lain serta jangan lupakan hadiah uang dan pulsa🤭😉. Selanjutnya, tahun 2021 bersiap untuk kompetisi lagi. Jika ada yang termotivasi dengan tulisan ini, maka tetap semangat, optimis, jangan pernah insecure, iri hati, dengki dan...