“Wartawan boleh kutip berita atau artikel dari internet ansal sertakan sumber tetapi ada batasannya,” demikian disampaikan Wartawati Gaung NTB Susi Gustiana menanggapi sejumlah pertanyaan mahasiswa dalam acara Kelas Daring Literasi Media Jum’at (20/11).
Menurutnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atau
melanggar hukum apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari Kantor Berita, Lembaga Penyiaran, atau Surat Kabar atau sumber
sejenis, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
“Berita hasil
kutipan perlu dikembangkan lebih lanjut seperti wawancarai sumber lain yang relevan
serta menambahkan data dan informasi baru,” ujarnya.
Ia mengakui,
tudingan plagiarisme seringkali muncul karena media pertama yang dikutip dengan
media kedua mengutip hampir sama persis. Parahnya lagi, media kedua tidak
secara jujur menjelaskan kepada pembaca atau pendengar bahwa telah
mengutip media lain.
Susi mengatakan dalam
kode etik jurnalistik aturan kutip-mengutip berita
dijelaskan di Pasal 2. "Wartawan Indonesia bisa menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehingga diharapkan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil
liputan orang lain sebagai karya sendiri,” ucapnya.
Selanjutnya, jenis
perizinan atau etika mengutip konten situs Internet aturannya tidak boleh
dikutip, sebagian atau seluruhnya, kecuali ada izin tertulis dari pengelola
situs. Sebaliknya, boleh dikutip tanpa meminta izin asalkan disebutkan
sumbernya atau dibuat tautan versi lengkap.
Susi menjelaskan
salah satu contoh media di Indonesia ketika menerapkan kode etik soal
pengutipan materi Internet, yaitu stasiun Metro TV. Saat memberitakan kematian
Ketua DPRD Sumatera Utara akibat didemo massa dalam kasus penerapan Protokol
Kesehatan Penanganan Covid 19. Ketika itu MetroTV menampilkan beberapa lembar
foto dari situs Waspada Online milik koran Waspada terbitan Medan. Meskipun
pada foto-foto tersebut telah dibuat watermark waspada.co.id, pihak redaksi Metro TV tetap juga menulis
catatan di layar bahwa gambar tersebut diambil dari waspada.co.id. Metro TV pun
beberapa kali menayangkan berita dunia dengan memakai video YouTube, dan selalu
ditulis sumbernya dari Youtube.
Ia kembali menegaskan
masih banyak media pers Indonesia, baik koran kecil terbitan daerah maupun
portal berita nasional, mengutip atau menjiplak artikel dari situs Internet
tanpa menyebutkan sumbernya.
“Wajarlah Dewan Pers berkata 80 persen
wartawan Indonesia tidak paham kode etik jurnalistik, bahkan membacanya pun
tidak pernah, salah satu alasannya karena wartawan belum mematuhi aturan
mengutip berita atau artikel di media siber lain, intinya mari menulis dengan
jujur dan berintegritas,” pungkasnya.
Nama : Susi Gustiana
Tugas KDLM 2 Aksara Institute
Komentar
Posting Komentar